| Kamis, 02 Juni 2005 | BANYUMAS |
Pelepasan Disetujui BupatiPURWOKERTO- Pelepasan bengkok Desa Sokaraja Kulon sesuai dengan prosedur dan disetujui Bupati. Adapun sosialisasi ke warga masyarakat sudah dilakukan. Mayoritas warga pun menyetujui. Hal itu dikemukakan Kepala Desa Sokaraja Kulon, M Chaerul Saleh, dan Sekretaris Desa Istamar, kemarin. Chaerul menyatakan sosialisasi dilakukan sejak September 2004. Panitia dibentuk Maret 2003. Adapun proposal diajukan ke pemerintah lewat Camat dan Bagian Pemerintahan Desa sekitar Agustus 2004. ''Kami jelas tak berani melangkah jika mayoritas warga tak setuju. Sosialisasi dilakukan di lima dusun atau grumbul serta 40 RT dan 10 RW. Tokoh masyarakat, termasuk pemuda dan BPD, mengetahui proses itu,'' kata Chaerul. Dia menyatakan secara prosedural, pelepasan tanah itu tak melanggar hukum. Hal itu diperkuat surat persetujuan Bupati bernomor 143/1854/2005 tertanggal 14 Mei. Dalam surat itu Bupati tak mempersoalkan lagi pelepasan tanah tersebut. ''Jika tidak sesuai dengan prosedur dan banyak kejanggalan semestinya Bupati tak menyetujui. Kenyataannya kan disetujui,'' ujar dia. Dia mengemukakan hasil penjualan tanah itu akan dipakai untuk penunjang kegiatan pembangunan, penyediaan prasarana-sarana, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pembangunan meliputi pengaspalan jalan desa, pembangunan balai desa beserta aula, gedung serbaguna, dan polindes di satu kompleks dengan anggaran sekitar Rp 960 juta. ''Rencana pemindahan ke balai desa lama karena mendekatkan ke warga. Itu juga aspirasi warga. Balai desa sekarang bisa dimanfaatkan sebagai gudang. Letaknya kan strategis, di tepi jalan raya. Itu bisa menambah pendapatan desa.'' Kurang Produktif Tanah pengganti, ujar dia, tersebar di Desa Sokaraja Kidul, Wetan, Lor, dan Katangduren, Kecamatan Sokaraja. Tanah yang dilepas itu juga tak produktif karena telah dikepung bangunan baru dan permukinan. ''Pembeli berencana membuat perumahan di tanah itu. Kami melepaskan tanah yang kurang produktif. Tanah yang subur tetap untuk lahan pertanian,'' ujarnya. Dia membantah pelepasan tanah itu berkesan tertutup dan kurang disosialisasikan. Para pemrotes itu saat sosialisasi lanjutan menjelang penerbitan surat persetujuan Bupati sudah disodori pilihan untuk mengkritik atau tidak. ''Namun mereka tak melakukan itu. Sekarang setelah ada persetujuan, baru mempersoalkan. Saat itu warga sudah dimintai tanggapan mau dilanjutkan atau tidak. Mereka menyatakan setuju dilanjutkan.'' (G22-53) |