logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 02 Juni 2005 BANYUMAS
Line

Warga Tak Setuju Pelepasan Bengkok

  • Minta Peninjauan Kembali

PURWOKERTO- Forum Komunikasi Pemuda (FKP) meminta proses pelepasan 3,5 ha tanah bengkok Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, ditinjau kembali. Mereka menilai banyak kejanggalan dalam proses pelepasan itu.

Sekelompok warga desa itu menyampaikan permintaan tersebut, kemarin, ketika mendatangi DPRD Banyumas sekitar pukul 10.00.

Mereka ingin menemui Ketua DPRD Suherman dan sejumlah wakil rakyat. Namun Suherman berada di Jatilawang memeriahkan peringatan Hari Lahir Pancasila.

Delapan wakil FKP Sokaraja Kulon dipimpin Edy Suwarto dan Suhadi akhirnya memberikan surat ke staf Sekretariat DPRD.

Edy Suwarto menyatakan mayoritas warga desa belum menyetujui pelepasan bengkok itu. Namun panitia dan pihak desa tetap melepaskan tanah tersebut.

Dia menyatakan panitia dibentuk sebelum masyarakat mengetahui rencana itu, yakni sekitar Maret 2003. Namun sosialisasi baru dilakukan awal tahun ini.

''Itu bukan sosialisasi, melainkan hanya pemberian informasi ke para ketua RT/RW serta beberapa tokoh masyarakat. Kenyataannya masyarakat seolah-olah menyetujui pelepasan tanah itu,'' ujarnya, kemarin.

Renovasi

Kejanggalan lain, kata dia, ketua panitia diduga bukan penduduk Sokaraja Kulon karena KTP-nya dinilai ganda. Proses pelepasan bengkok seperti itu semestinya diurus warga desa yang dibuktikan dengan KTP dan KK asli.

''Kami juga tak setuju balai desa yang masih bagus di tempat strategis diganti. Apalagi sebagian dana dari hasil penjualan tanah itu. Kami mengusulkan direnovasi saja.''

Dia menuturkan rencana pembangunan balai desa baru di lokasi balai desa lama serta bangunan aula, polindes, kantor, dan gedung serbaguna senilai Rp 960 juta juga bermasalah. Status kepemilikan sebagian tanah belum jelas. Pihak desa dan panitia tak menganggarlan untuk dana abadi.

FKP mengusulkan dana abadi desa sekitar Rp 100 juta. Itu lazim dalam proses penjualan bengkok desa. FKP juga menyurati Bupati Banyumas HM Aris Setiono tertanggal 29 Mei dengan tembusan ke Ketua DPRD, Sekda, Asisten I, Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Camat Sokaraja, dan Kepala Desa Sokaraja Kulon.

Dalam surat empat lembar itu mereka menjelaskan, tanah 3,5 ha tersebut dijual Rp 800.000/ubin atau total Rp 2 miliar. Harga itu terlalu murah. Pembeli adalah Koperasi RSU Margono Soekardjo, Purwokerto. (G22-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA