logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 28 Mei 2005 PANTURA
Line

Polisi Wiradesa Sita 19 Paket Ganja

KAJEN - Sedikitnya 19 paket ganja disita aparat Polsek Wiradesa, menyusul penangkapan seorang pengedar barang haram tersebut. Sementara itu, dua pengedar lainnya yang diduga sebagai penjual pertama masih buron.

Keberhasilan polisi menangkap para tersangka merupakan hasil pengembangan kasus pencurian motor yang juga dapat diungkap. Pengedar yang sudah tertangkap adalah Abdul Ghofur alias Unyil (17) yang kini mendekam di Mapolsek.

Kapolres Pekalongan AKBP Drs Lotharia Latief melalui Kapolsek Wiradesa AKP Radimun mengungkapkan, saat menangkap tersangka anggota Polsek Wiradesa juga menemukan 19 paket ganja dari tangan Unyil.

Tersangka mengakui, ganja itu miliknya yang dibeli dari An (18) dan Ag (20), warga Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Keduanya, menurut keterangan tersangka, adalah penjual pertama dan yang tahu dari mana barang tersebut didapat.

Selain 19 paket ganja, polisi juga menyita beberapa barang milik tersangka, antara lain dompet berisi beberapa kartu ATM, SIM, KTP, rajah, dan uang Rp 70.000.

Minta Bantuan

Untuk mengungkap jaringan pengedar ganja, ujar Radimun, pihaknya akan meminta bantuan Reskrim Polres Pekalongan. Selain itu, dia mengharapkan masyarakat untuk segera melaporkan ke pos polisi terdekat jika mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan. ''Semakin cepat anggota masyarakat melaporkan akan semakin cepat pula kita menanganinya,'' paparnya.

Setelah penemuan ganja tersebut, Unyil bisa terancam hukuman berlapis akibat tiga kejahatan yang dia lakukan, yaitu mengedarkan ganja, mencuri motor, dan menjambret.(G16-19j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA