| Sabtu, 28 Mei 2005 | PANTURA |
41 Tempat Usaha Terjaring Operasi PrayustisiTEGAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkot Tegal kemarin mengadakan operasi prayustisi. Dalam kegiatan itu, sedikitnya 41 tempat usaha terjaring. Sebab, menurut keterangan Kasie Penegakan Perda Satpol PP Soni Sontani SH, tempat usaha tersebut belum memiliki izin gangguan (HO) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Menurut dia, sejumlah tempat usaha itu terdiri atas toko, bengkel, dan salon yang berada di Jalan AR Hakim. Dia menuturkan, operasi digelar pukul 09.30 hingga 11.00 dengan menerjunkan 16 personel. "Operasi ini rutin kami lakukan. Karena masih prayustisi, mereka yang terjaring diberi batas waktu 15 hari," ujarnya. Dia menjelaskan, sebagian besar pemilik usaha yang terjaring itu belum memperbaharui SIUP. "Dari data yang kami peroleh, kebanyakan pemilik menunjukkan SIUP yang sudah kedaluwarsa," tambahnya. Peraturan terdahulu mengatur SIUP berlaku selama usaha masih berjalan, tetapi berdasar Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2004, surat izin usaha berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Dari hasil operasi, tim memberi batas waktu 15 hari bagi pengusaha yang belum memiliki HO untuk mengurus izin tersebut. Dia menyatakan apabila dalam waktu yang ditentukan mereka belum juga mengurus, sesuai dengan perda akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat kali jumlah retribusi terhutang atau sebanyak-banyaknya Rp 5 juta. Untuk pengurusan SIUP, tim belum menentukan batas waktu. Operasi akan terus dilanjutkan supaya pemilik usaha melengkapi izinnya dengan HO dan atau SIUP.(lei-19m) |