| Sabtu, 28 Mei 2005 | PANTURA |
Pekerja SPN Geruduk PemkotPEKALONGAN - Dua puluh lima pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan, Rabu menggeruduk Pemkot. Mereka merasa hak politiknya dikebiri Apindo. Kehadiran pekerja itu ditemui oleh Asisten Sekda Ir Chaerudin Mustahal yang didampingi Kadisnakertrans Sofyan Adnan SH dan Kabag Hukum Suharto SH. Sementara itu, pekerja dipimpin Sekretaris DPC SPN Budhy Pratomo ST. Surat Apindo tertanggal 17 Mei 2005 yang ditandatangani Ketua Umar Ahmad dan Sekretaris Soejatno itu, isinya meminta kepada pimpinan perusahaan agar memberikan pengertian kepada pimpinan serikat pekerja bahwa pelaksanaan pilkada bersifat fakultatif. Artinya, perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja yang terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, terutama untuk pekerja yang masuk sif pagi diberikan kesempatan sesuai dengan kebutuhannya (1-2) jam. Bagi pekerja yang masuk sif siang dan malam, tetap berangkat kerja seperti biasa. Pernyataan itu dikeluarkan menyikapi surat Kepala Disnakertrans perihal pelaksanaan pilkada. Budhy mengatakan, upaya ke Pemkot itu merupakan lanjutan dari usaha dia sebelumnya yang pernah mengusulkan ke KPUD Kota Pekalongan agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Minggu, 5 Juni itu dijadikan sebagai hari yang diliburkan Pemerintah. "Memang, KPUD sudah menetapkan pilkada pada hari Minggu (5/6). Namun bagi para pekerja tekstil, Minggu bukan merupakan hari libur. Di Kota Pekalongan, hari libur bagi perusahaan swasta sebagian besar dilakukan pada Jumat," katanya. Berbeda Dia menjelaskan, Pekalongan memang berbeda dengan daerah lain. "Hampir sebagian besar perusahaan tekstil dengan pekerja yang berjumlah puluhan ribu orang meliburkan pekerja hari Jumat," katanya. Menurut PP 6 Tahun 2005 menyatakan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Dalam penjelasannya, penetapan hari libur ditetapkan oleh pemerintah atas usul KPUD. Namun atas usulan SPN itu, Kadisnakertrans Sofyan Adnan menyatakan tidak mungkin pemerintah menurunkan surat yang mengatur hari Minggu 5 Juni 2005 itu sebagai hari libur. Sebab Minggu itu sudah menjadi hari libur nasional. Sementara itu, menjawab tentang pernyataan Apindo, Sofyan menilai surat itu isinya tidak benar. "Kami tetap mengacu pada surat dari Disnakertrans yang dikeluarkan sebelumnya, yaitu meminta kepada pimpinan perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja yang terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau bagi anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara. Pimpinan perusahaan agar membayar upah kepada pekerja sebagaimana yang biasa diterima. Namun bagi pekerja yang bertugas sebagai PPK,PPS, dan KPPS, apabila sudah mendapat honor atau tunjangan lain yang besarnya sama atau lebih dari yang biasa diterima, pengusaha tidak wajib membayar upah. Sofyan juga menjelaskan, sifat fakultatif mengandung pengertian diperlukan bagi pekerja warga Kota Pekalongan untuk mengikuti proses pilkada mulai dari proses pendaftaran, pencoblosan sampai dengan penghitungan suara, bukan dibatasi dengan sif dan waktu 1-2 jam. Setelah mendapat penjelasan tersebut, pekerja membubarkan diri dengan tertib. Sementara itu Sekretaris Eksekutif Apindo Wahyudin yang dimintai konfirmasi, membantah jika Apindo dianggap mengebiri hak politik pekerja. Edaran dari Apindo itu proporsional dan diberlakukan untuk pekerja warga Kota Pekalongan yang memiliki hak pilih. Kalaupun perusahaan dianggap memberikan batasan kepada pekerja dengan waktu mencoblos 1-2 jam, itu hanya sebagai perkiraan saja. Namun kalaupun akhirnya jamnya molor, ada toleransi dari perusahaan. (A15-52m) |