logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 28 Mei 2005 PANTURA
Line

Pesisiran

Mengapa Harus Al-Quran

Oleh: Hamidah Abdurrachman

MUNGKIN terlalu berlebihan kalau membandingkan kasus pelecehan terhadap Al-Quran yang dilakukan tentara AS di Guantanamo, Kuba dan kasus pemasangan foto Bupati Pemalang di sampul Al-Quran.

Menurut berita yang dimuat dalam majalah News Times, telah terjadi pelecehan terhadap agama Islam yang dilakukan tentara AS, meskipun kemudian berita itu dibantah kembali.

Katakanlah kasus di Kuba itu memang benar-benar terjadi, maka tindakan tentara AS bukan saja merupakan pelecehan namun sudah masuk dalam kategori penodaan terhadap agama Islam karena mereka membuang Al-Quran ke toilet hanya karena ingin membangkitkan emosi para tahanan agar memberikan informasi yang mereka butuhkan.

Protes terhadap masalah ini datang hampir dari seluruh negara Islam di dunia dan seperti biasa AS mengeluarkan pernyataan "tidak ditemukan bukti-bukti telah terjadi hal tersebut". Sangat sederhana argumen yang disampaikan.

Tentang kedudukan Al-Quran bagi penganut Islam tentunya sudah jelas dan garansi kesahihan Al-Quran langsung diberikan Allah SWT yang tentu saja tidak terbantahkan.

Dalam kedudukan yang demikian, dapat dipahami bagaimana kemarahan umat Islam atas tindakan tentara AS tersebut yang menganggap seolah-olah Al-Quran barang kotor sehingga harus dibuang ke toilet. Nauzubillah!

Kasus pemasangan foto Bupati Pemalang di bagian sampul Al-Quran akhirnya mendapat tanggapan berbagai pihak. Kemarin sebagian anggota masyarakat mendatangi DPRD untuk menyampaikan tuntutan agar Bupati menarik kembali Al-Quran tersebut dan minta maaf kepada umat Islam.

Sebelumnya dalam sebuah wawancara di sebuah stasiun televisi, Bupati mengatakan, tindakan tersebut hanya karena ingin dikenang sebagai orang yang pernah memimpin Kabupaten Pemalang. Dia juga sempat menantang para ulama untuk menunjukkan dalil tentang "ketidakbolehan" pemasangan foto tersebut.

Dalam pandangan saya, tindakan meletakkan foto pada sebuah kitab suci itu luar biasa beraninya. Namun sulit bagi saya untuk memahami tindakan itu hanya karena berpegang pada ada atau tidaknya aturan yang secara normatif melarang.

Delik Penodaan Agama

Kalau hendak ditelaah dari sudut hukum pidana, dalam KUHP Pasal 156a memang ada perbuatan yang dapat disebut sebagai delik penodaan agama. Pasal itu berbunyi, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia (Pasal 156a huruf a)

Masalahnya, apakah tindakan pemasangan foto merupakan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama Islam? Kalau dibandingkan dengan kasus di Kuba tentunya kita sepakat perbuatan Bupati Pemalang ini lebih ringan karena tidak mengandung unsur penodaan tentunya.

Akan tetapi perlu diingat, undang-undang bukan satu-satunya sumber hukum. Di samping UU, ada sumber hukum lain yang berlaku, seperti kebiasaan yang di dalamnya terkandung nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat atau katakanlah asas kepantasan/kepatutan. Apakah karena hanya ingin dikenang sebagai pemimpin sebuah daerah lalu fotonya layak dipasang di sampul Al-Quran?

Meskipun asas ini tidak dapat menghukum seseorang karena adanya asas legalitas, paling tidak sebagai pemimpin sekaligus panutan, cukup peka terhadap suara masyarakat.

Usulan untuk menarik kembali Al-Quran tersebut disertai permohonan maaf sebaiknya dipertimbangkan. Saya pun sulit memahami sikap MUI Pemalang yang tampak bimbang untuk menyampaikan fatwanya terhadap pemasangan foto tersebut dan hanya mengoreksi soal ketidaklengkapan isi Al-Quran tersebut. Padahal masyarakat berharap dari merekalah dapat diketahui penjelasannya secara benar.

Saya teringat sebuah pepatah yang mengatakan, keberhasilan seorang pemimpin tidak ditentukan dari apa yang ia peroleh, tetapi apa yang ia tinggalkan. Mungkin Pak Bupati benar-benar ingin menorehkan sejarah bahwa sebagai Bupati yang berhasil membangun Kabupaten Pemalang sehingga fotonya layak menghiasi sampul Al-Quran.

Atau, apakah hal ini berkaitan erat dengan persiapan pilbup? Mungkin juga ada yang berpendapat hal tersebut sah-sah saja dilakukan sepanjang tidak dilarang. Akan tetapi, pertanyaannya adalah, mengapa harus Al-Quran? (19n)

- Penulis adalah Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Pancasakti Tegal.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA