| Sabtu, 28 Mei 2005 | NASIONAL |
Pendidikan Sudah DiperdagangkanSEMARANG- Anggota DPD asal Jateng Drs Sudharto MA mengingatkan, uji coba sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) sebagai badan hukum yang telah berjalan dua tahun ini seperti UGM, ITB dan lainnya menunjukkan semakin mahalnya harga kursi kuliah yang tidak terjangkau oleh rakyat kebanyakan termasuk guru. ''Inilah salah satu akibat jika pendidikan dijadikan komoditas atau layanan yang diperdagangkan,'' tuturnya. Ia yang didampingi sekretaris PGRI Jateng yang juga Rektor IKIP PGRI Semarang Drs Sulistiyo MPd dalam diskusi bersama jajaran IKIP PGRI Semarang baru-baru ini menyatakan, pihaknya telah mempelajari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Ternyata RUU tersebut sama sekali tidak menggambarkan atau mendeskripsikan komitmen dan tanggung jawab pemerintah terhadap pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional. ''Karena tak ada satu pasal pun yang memuat besarnya tanggung jawab Pemerintah terhadap pendidikan. Padahal UUD 1945 mengamanatkan secara jelas bahwa pemerintah wajib memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,'' katanya. Menurut dia yang juga Ketua PGRI Jateng tersebut, memindahkan tanggung jawab ke pihak lain seperti masyarakat atau pun orang tua peserta didik apa pun alasannya, sesungguhnya mengingkari amanat UUD 1945. Keluarnya undang-undang yang berimplikasi beratnya beban masyarakat untuk menikmati pendidikan bermutu bagi anaknya, sesungguhnya sebuah kedhaliman. Apalagi di tengah keterpurukan bangsa dan krisis multidimensional dengan 40 juta pengangguran dan lebih dari 60 juta penduduk miskin. Pemerintah yang dhalim pada saatnya akan berhadapan dengan rakyat sekali pun rakyat itulah yang memilihnya. Bertentangan Sudharto menunjuk Pasal 2 ayat (1) dalam RUU Badan Hukum Pendidikan disebutkan semua satuan pendidikan tinggi harus berstatus Badan Hukum Pendidikan Tinggi (BHPT). Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan satuan pendidikan dasar dan menengah dapat berstatus BHPDM. Atas isi pasal tersebut, keharusan pendidikan tinggi berstatus BHPT adalah tindakan yang bertentangan dengan semangat reformasi. Karena lembaga perguruan tinggi telah diselenggarakan dari latar belakang yang beraneka ragam. Sehingga tindakan penyeragaman tersebut mestinya pada tujuan bukan pada bentuk lembaganya.(E1-12) |