logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 28 Mei 2005 NASIONAL
Line

Eksepsi Mardijo Ditolak

SEMARANG - Persidangan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana APDB Jateng 2003 sebesar Rp 14,8 miliar, dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jateng 1999-2004 Mardijo, kemarin memasuki tahap putusan sela. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang terdiri atas Abid Saleh Mendrofa SH, Sri Sutatiek SH, dan Sudharmawatinigsih SH memerintahkan untuk melanjutkan persidangan dan menolak eksepsi (bantahan atas dakwaan jaksa-Red) penasihat hukum terdakwa.

Hakim menganggap, eksepsi penasihat hukum yang mempermasalahkan dakwaan jaksa tentang anggaran DPRD Jateng tanpa terlebih dulu membatalkan perda merupakan tindakan yang mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku, sudah memasuki ruang lingkup materi pokok perkara.

Dalam eksepsinya pada 16 Mei, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri atas Saksono Yudiantoro SH, Supardi Sukamto SH, R Hari Bambang Riyadi SH, dan Agus Suhartoyo SH berpendapat, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas memerinci kesalahan terdakwa. Atas pernyataan itu, para hakim berpendapat lain. Mereka menganggap dakwaan tersebut telah jelas menyebutkan waktu dan tempat kejadian. ''Lagi pula ketika ditanya Majelis Hakim, terdakwa mengaku paham isi dakwaan,'' tutur Abid.

Sidang pemeriksaan para saksi akan digelar pada Jumat (3/6) depan. ''Selanjutnya, sidang akan digelar tiap Jumat dan dibagi menjadi dua sesi. (H11-34j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA