| Sabtu, 28 Mei 2005 | NASIONAL |
Pengadaan Tanah GOR Tanpa FeeBATANG - H Tony Poertono BA (mantan Asisten I) membantah, dalam pembelian tanah untuk GOR Batang telah terjadi korupsi. Menurut keterangannya, pembangunan GOR Batang sudah direncanakan sejak 2003. Tony mengemukakan, pada awalnya ada penawaran tanah di Sambong seluas tiga hektare. Namun, tidak ada kecocokan harga karena pemilik tetap bertahan dengan harga per meter Rp 235.000. Karena itu, dana Rp 2,5 miliar yang telah dianggarakan melalui APBD 2003 dikembalikan ke kas daerah. Pada perkembangan selanjutnya, ada penawaran tanah milik Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) di Kelurahan Kauman. Setelah melalui beberapa kali musyawarah, kemudian ada kesepakatan untuk menindaklanjuti pengambilalihan tanah tersebut. Dari kebutuhan untuk pembangunan GOR seluas 2,8 hektare, ternyata tanah milik GKBI itu 8,7 hektare. ''Karena tanah di Sambong itu tidak jadi, kemudian ada penawaran tanah di GKBI. Akan tetapi, dengan syarat harus dibeli semua,'' ujar H Tony Poertono BA yang saat itu diserahi tugas untuk mengurus pembelian tanah tersebut. Tudingan adanya fee Rp 600 juta yang dilaporkan Gempur ke KPK itu dibantah keras. ''Dari mana muncul Rp 600 juta. Memang ada PPh final 5% dari pengalihan hak atas tanah. Tuduhan itu sama sekali tidak mendasar.'' Hal senada juga disampaikan Kabag Keuangan Hj Sri Sugiyanti SE MM. Sebelumnya, pada Kamis (26/5) Gerakan Mahasiswa Batang untuk Pemantauan Uang Rakyat (Gempur), telah menyerahkan keterangan tambahan kepada Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK). Keterangan itu menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tanah/lahan untuk pembangunan GOR Kabupaten Batang. (ar, bu-34,48dj) |