logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 28 Mei 2005 NASIONAL
Line

''Polisi dan Jaksa Harus Usut ''

SEMARANG - Aparat penegak hukum diminta untuk mengusut tuntas atas raibnya barang bukti ponsel yang diduga selundupan di Unit Terminal Peti Kemas (UTPK) Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Polisi dan jaksa harus membongkar, siapa orang yang paling bertanggung jawab atas kasus tersebut. Hal itu dikemukakan Ketua Komisi B DPRD Jateng Khafid Sirotudin dan anggota komisi itu, Yulistyo Suyatno, kemarin.

Kedua anggota legislatif itu meminta keseriusan kepolisian dan kejaksaan untuk membongkar kemungkinan adanya sindikat di Pelabuhan Tanjung Emas.

Dia menyebutkan, kasus itu bermula dari rombongan Komisi B yang melakukan inspeksi mendadak, Senin (23/5), gagal membuka dua kontainer yang menjadi barang bukti atas kasus dugaan pengiriman ponsel selundupan itu. Kepala Kanwil Bea Cukai Wilayah VI Bea Cukai Semarang Bambang Prasodjo berjanji untuk membuka kontainer bersama-sama anggota Komisi B setelah penyidik berada di Semarang.

Namun, Khafid kaget setelah mengetahui lewat media massa bahwa kontainer itu telah dibuka. ''Itu lucu, kami ingin melihat barang bukti tidak diperkenankan karena aturan. Janjinya akan dibuka bersama-sama dua atau tiga hari kemudian. Ternyata tidak ada pemberitahuan dan tiba-tiba barang bukti dikabarkan hilang,'' ungkapnya.

Yulistyo Suyatno mengatakan, Bea Cukai cenderung menutup-tutupi kondisi di lingkungannya. Dia meminta supaya Bea Cukai lebih transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan miring di kalangan masyarakat terhadap institusi tersebut. (G1,G7-34j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA