| Sabtu, 28 Mei 2005 | NASIONAL |
Oknum Bea Cukai Diduga "Bermain''
SEMARANG - Hilangnya barang bukti lebih dari 7.000 ponsel yang diduga selundupan itu telah mengundang kecurigaan berbagai kalangan. Pasalnya, barang bukti yang tersimpan dalam sebuah kontainer tersegel penyidik Bea Cukai itu ternyata bisa dibobol. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) di Pelabuhan Tanjung Emas M Hairul Arifin SH adalah salah seorang yang meragukan proses penanganan petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Emas. Dia menduga, ada oknum instansi itu yang ikut ''bermain''. ''Kami akan menyelidiki. Yang mengherankan, kenapa barang itu bisa hilang. Padahal, sebelumnya dicek dinyatakan kontainer berisi kain dan ponsel. Begitu dibuka (kemarin-Red), kok berubah berisi rangka CPU, kan aneh. Barang itu masih di bawah tanggung jawab Bea Cukai,'' paparnya kepada Suara Merdeka, Jumat (27/5). Secara terpisah, praktisi hukum di Semarang, Margono SH, mengemukakan, hilangnya ponsel itu mengundang kecurigaan masyarakat. Karena itu, polisi dan jaksa harus turun tangan menyelidiki kasus itu. Dia menduga, ada oknum-oknum di Bea Cukai yang meloloskan barang bukti itu. ''Apa pun alasannya, Bea Cukai harus bertanggung jawab atas hilangnya satu kontainer berisi ribuan ponsel itu. Sebab, hilangnya barang bukti itu masih berada di wilayah Bea Cukai,'' tandasnya. Staf Jasa Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) PT Tirtasari Abadi, Tri Sulistyanto, menolak jika dilibatkan dalam kasus itu. Meski dia sebagai pihak yang mengurus kedatangan barang impor dari Singapura tersebut, perusahaannya tidak terlibat dalam memalsukan data. Seperti diberitakan (Suara Merdeka, 27/5), satu dari dua kontainer yang berisi lebih dari 7.000 ponsel yang diduga selundupan itu ternyata berubah berisi ratusan rangka CPU dan keyboard komputer. Di kontainer itu juga ditemukan kejanggalan lain, yakni ketidaksesuaian kode pelat data dengan bodi kontainer. Kontainer asli yang berisi ponsel berkode TEXU 5142244 diganti kontainer lain TEXU 5173076 yang berisi ratusan rangka unit CPU. Laporkan Polisi Lebih lanjut Hairul menekankan, hendaknya Bea Cukai menjelaskan status dan kepemilikan barang bukti yang raib dan yang baru. Selanjutnya, melaporkan hal itu ke kepolisian karena diduga mengandung unsur penggelapan barang bukti. Kasus itu bukan delik aduan. Secara terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Drs Arman Singgih berjanji akan menyelidiki kontainer berisi rangka CPU. Di samping itu, juga menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan ''orang dalam'' di instansinya. Untuk mengungkap kasus itu, dia akan memulai memeriksa data pelat kontainer TEXU. Dari sana, dipastikan akan terungkap pemilik kontainer itu. Arman tidak membantah bila hilangnya ribuan ponsel selundupan itu sebagai bentuk penggelapan. (G5-34j) | ||||