| Sabtu, 28 Mei 2005 | NASIONAL |
Dihukum 20 Tahun Corby Histeris
DENPASAR - Lolos dari tuntutan seumur hidup, Corby bisa saja bernapas lega. Namun, ratu mariyuana itu histeris saat mendengar vonis 20 tahun penjara. Jeritan perempuan Australia yang bernama lengkap Schapelle Leigh Corby (28) itu membuat suasana sidang menjadi dramatis. Tangisan dan derai air mata pun mengalir deras di pipi perempuan berparas cantik itu. Tak hanya Corby, keluarganya pun histeris dan kecewa atas putusan hakim. Namun, Corby yang tampak stres dan terus sesenggukan itu kali ini tidak jatuh pingsan seperti sidang sebelumnya. Vonis penjara 20 tahun terhadap pemilik 4,2 kg mariyuana itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Linton Sirait di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (27/5). Sebelumnya, jaksa menuntut dengan hukuman seumur hidup. Keluarga dan rekan-rekan terpidana sangat berat menerima vonis tersebut. Seorang temannya membuat permohonan yang ditujukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pria bernama Glen Jeffers itu memohon SBY untuk memulangkan Corby ke Australia. Menurut pendapatnya, Corby tidak bersalah. "Pak Presiden, kita telah melihat banyak jiwa tak bersalah yang sia-sia di masa lampau. Mohon Pak, jangan lagi sia-siakan orang lain yang tak bersalah. Australia hanya meminta agar Anda mengembalikan Schapelle kepada kami." Sementara itu, Perdana Menteri Australia John Howard mengimbau warganya itu untuk menerima vonis tersebut. Menurut pendapatnya, masyarakat Australia harus menghormati sistem peradilan Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung Australia Philip Ruddock seperti diberitakan Sydney Morning Herald. Pemerintah Negeri Kanguru itu terus mengupayakan untuk melakukan kesepakatan transfer tahanan dengan Indonesia. Menlu Alexander Downer akan segera menyampaikan pengumuman soal itu. "Pemerintah tengah mempertimbangkan isu itu dan Downer akan membuat pernyataan yang mewakili kami semua," ujar Ruddock. Pemerintah Australia lega karena hukuman mati tidak dijatuhkan dan akan mengajukan banding. Juru bicara Deplu RI mengatakan, hubungan Indonesia dengan Australia diyakini akan baik-baik saja. Hubungan kedua negara tidak akan terganggu gara-gara vonis tersebut. "Hubungan antara Indonesia dan Australia sudah sedemikian baik sehingga masalah Corby takkan berdampak mengganggu hubungan kedua negara," ujar Juru Bicara Deplu Marty Natalegawa. Marty mengaku mendengar soal rencana pertukaran tahanan itu. Namun hingga kini, Deplu belum menerima permintaan resmi Pemerintah Australia tentang rencana itu. Jika dilakukan pertukaran tahanan, Indonesia menginginkan bentuknya umum. Pertukaran tidak dilakukan hanya terkait dengan kasus Corby saja. (dtc-14dj) | ||||