| Sabtu, 28 Mei 2005 | SEMARANG |
Calon Bupati Diikat Perda Pendidikan dan Kontrak PolitikUNGARAN - Masyarakat dunia pendidikan di Kabupaten Semarang, tidak saja akan melakukan kontrak politik pada Bupati Semarang periode 2005-2010, tetapi juga mengikat dengan peraturan daerah (perda) tentang pendidikan. Dengan adanya ikatan tersebut, Bupati tidak hanya dapat dikenai sangsi moral namun juga hukum. Hal itu terungkap dalam lokakarya sehari tentang Stategi Peningkatan Pendidikan di Kabupaten Semarang, baru-baru ini. Lokakarya tersebut diselenggarakan Dewan Pendidikan (DP) dan diikuti Diknas, kepala sekolah, PGRI, penyelenggara sekolah, komite sekolah (KS), koordinator komite sekolah kecamatan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) maupun cendikiwawan Islam dan Katolik. Bupati H Bambang Gurtino SE MM pada kesempatan itu menghargai upaya DP meningkatkan dunia pendidikan. Kerusakan dan keterlambatan pendidikan dapat disebabkan oleh masuknya kepentingan politik dalam ranah pendidikan. Selain pendidikan, agama juga tak boleh dipolitisasi untuk kepentingan kelompok sesaat. "Bila itu dilakukan, tatanan akan menjadi rusak." Wakil Ketua Komisi D yang membidangi pendidikan KH M Fathoni BA SH menyatakan saat sekarang dapat dipastikan semua calon bupati mau melakukan kontrak politik dengan masyarakat dunia pendidikan. "Para calon pasti mau teken kontrak, yang penting mereka mendapat simpati. Namun setelah terpilih bisa saja bupati itu lupa akan kontrak itu," tegasnya. Karena itu, DP bersama DPRD dan masyarakat harus membuat perda tentang pendidikan yang dapat mengikat bupati untuk memajukan pendidikan di Bumi Serasi ini. Para peserta lokakarya juga merasa prihatin atas perkembangan pendidikan di daerah ini. Hal itu berkait dengan kurangnya kepedulian para pemimpin di daerah. Rendahnya SDM di daerah dirasakan juga oleh Ketua Apindo Roestamadji BR. Dia menyatakan hasil seleksi tenaga kerja beberapa waktu lalu dari Demaklah yang berkualitas. (C17-56dm) |