logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 28 Mei 2005 SEMARANG
Line

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejari

  • Dugaan Korupsi KTP dan KK

GROBOGAN - Kapolres Grobogan, AKBP Drs Bedjo Sulaksono, mengungkapkan, pihaknya secepatnya akan melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi.

"Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari," kata Kapolres, AKBP Drs Bedjo Sulaksono, menanggapi penahanan tiga pejabat dan seorang pengusaha atas perkara itu, di kantornya, Jumat (27/5) kemarin. Ketiga pejabat itu Drs Soedjono, Syahiro BA, Wisnu SH, dan pengusaha yang ditahan Soehadi (Direktur PT Karindo Semarang).

Soejono adalah mantan pejabat di jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Sekarang dia adalah pejabat di lingkungan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemkab Grobogan.

Adapun Syahiro adalah pimpinan proyek (pimpro) pengadaan KTP dan KK. lalu Wisnu adalah pimpinan kegiatan yang juga staf di Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Grobogan.

Lebih jauh Kapolres mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan terhadap tiga pejabat tersebut dari Bupati Grobogan, H Agus Supriyanto SE."Kami memang sudah menerima surat tersebut," kata Kapolres.

Namun, lanjut Kapolres, pihaknya belum bisa memutuskan sehubungan dengan pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

"Proses hukum harus tetap berjalan. Jangan sampai hal itu menumpulkan penegakan hukum," tandasnya.

Sementara itu hingga kemarin para tersangka masih mendekam di tahanan Mapolres Grobogan. Beberapa saudara dan teman tersangka tampak silih berganti membesuk mereka. Namun, ketika Suara Merdeka menanyakan perihal dugaan korupsi tersebut, salah seorang tersangka, yakni Soedjono, menolak memberikan keterangan.

Bahkan, dia langsung bergegas meninggalkan ruang besuk menuju ke ruang tahanan.

Sebagaimana diberitakan, tiga pejabat di lingkungan Pemkab Grobogan dan seorang pengusaha yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP dan KK, Rabu (25/5) malam ditahan di Mapolres Grobogan.

Dasar penahanan keempat orang tersebut, menurut sumber di Mapolres, adalah hasil penyelidikan atau audit yang dilakukan jajaran Polres Grobogan bekerja sama dengan BPKP.

Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi juga meminta bantuan saksi ahli dari PT Pura Kudus. Dugaan semakin menguat, saat diketahui KTP yang beredar di masyarakat itu menggunakan kertas HVS, bukan kertas teslin sebagaimana diamanatkan Surat Keputusan (SK) Mendagri 094 /2003 tentang spesifikasi KTP dan KK.

Dukung Polisi

Secara terpisah, beberapa orang yang bergabung dalam Grobogan Institute of Social Politic Education (G-InSPEct) kemarin mendatangai Kapolres Grobogan, AKBP Drs Bedjo Sulaksono.

Mereka memberikan dukungan kepada Polres Grobogan dalam pengusutan dugaan kasus korupsi pengadaan KTP 2004 senilai Rp 1,7 miliar itu.

Kabag Humas Pemkab Grobogan, Adi Djatmiko SH, mengatakan, selama belum ada keputusan hukum yang tetap, maka tiga pejabat tersebut belum bisa dinyatakan bersalah. Meski demikian, pihaknya menghormati hukum yang ada. (H3-56a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA