logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 28 Mei 2005 SEMARANG
Line

Disoroti, Aliran Dana sebelum Kampanye

SEMARANG-Kantor akuntan publik mulai mengaudit dana kampanye pasangan calon wali kota (cawali) dan wakil wali kota (wawali). Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Gitoyo sebagai auditor aliran dana kampanye pasangan calon.

Menurut Ketua Tim Auditor Pasangan Cawali dan Wawali Kota Semarang, Yohannes Suharjo SE MSi Akt, berdasarkan pengalaman pemilu legislatif maupun pilpres, transaksi terbesar justru terjadi sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU.

Penerimaan dana, kata dia biasanya berasal dari pasangan calon yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan Undang-undang No 32/2004, pasangan calon tidak diperkenankan menggunakan dana untuk penggalangan massa, sebelum masa kampanye dimulai.

''Sebelum masa kampanye, dana hanya boleh mengalir untuk tim kampanye, internal parpol, atau keperluan kader,'' ungkapnya dalam jumpa pers, Jumat (27/5). Karena itu, saat mengaudit Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK) pra, auditor akan meminta data-data dari Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada.

Selain itu, tim auditor juga akan menyoroti sumber dana. Menurut Yohannes, selama proses pencalonan seseorang, kemungkinan ada banyak aliran dana. Dana itu akan ditelisik, apakah berasal dari sumber-sumber yang benar, atau dari uang haram seperti praktik pencucian uang.

Dia menambahkan, ada tiga laporan yang harus disusun tim pasangan calon. Laporan pertama, LSDK yang berisi daftar transaksi sejak pasangan dipilih parpol sampai sehari sebelum masa kampanye. Dokumen LSDK, harus diserahkan kepada KAP tiga hari sebelum masa kampanye.

Dokumen kedua, LSDK pasca yang berisi transaksi sejak sebelum kampanye hingga hari terakhir kampanye. Laporan itu harus diserahkan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

Dokumen terakhir, Laporan Dana Kampanye (LDK) yang berisi keseluruhan transaksi mulai dari pasangan itu dipilih parpol sampai selesai masa kampanye. Transaksi dana kampanye sudah harus dihentikan pada hari terakhir masa kampanye.

Harus Benar

Laporan aliran dana kampanye, lanjut Yohannes harus benar. Laporan itu harus mematuhi empat kriteria, yakni tidak boleh bias, tidak boleh tidak jujur, harus lengkap, dan tidak boleh melanggar regulasi yang berlaku. ''Pasangan calon akan berusaha menyiasati regulasi. Namun jika salah satu kriteria itu tidak dipenuhi, pasangan calon dapat dinilai melanggar UU No 32/2004,'' kata dia.

Menurut pasal 116 ayat 8 UU 32/2004, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye sebagaimana diwajibkan UU ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat dua bulan atau paling lama 12 bulan, dan atau denda paling sedikit Rp 1 juta, atau paling banyak Rp 10 juta. (H5-33)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA