| Sabtu, 28 Mei 2005 | SEMARANG |
Pembangunan Hotel Gumaya Perlu DihentikanSEMARANG-Proses pembangunan Hotel Gumaya harus dihentikan. Pasalnya, hotel di Jalan Gajahmada itu belum memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Demikian dikatakan Anggota Komisi C DPRD Kota, AY Sujianto, Jumat (27/5). ''Sampai saat ini, Hotel Gumaya belum mengantongi Amdal. Padahal dokumen itu penting untuk mengetahui dampak yang mungkin timbul dalam proses pembangunan.'' Syarat keluarnya Amdal, kata dia adanya izin dari warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan proyek. Kenyataan di lapangan, warga Kampung Jayenggaten, Kelurahan Kembangsari, Kecamatan Semarang Tengah --kampung terdekat dari lokasi-- menolak pembangunan Gumaya Palace Hotel. Sehingga dokumen Amdal belum bisa dikeluarkan. ''Saya mengimbau kepada Bapedalda Kota untuk tidak mengeluarkan dokumen Amdal untuk Hotel Gumaya sebelum ada izin tertulis dari warga.'' Menurut anggota Fraksi Gabungan itu, kenekatan pemilik hotel melakukan pembangunan tanpa kelengkapan Amdal, kata Sujianto merupakan bentuk arogansi. Padahal seharusnya hal itu tidak boleh terjadi. Sayangnya, DPRD sebagai institusi tidak punya kewenangan melakukan eksekusi. Pihaknya hanya bisa sebatas mengeluarkan rekomendasi yang sifatnya policy. Lembaga yang berhak dalam hal ini, yakni Pemkot. Anggapan yang mengatakan Dewan tidak merespons harapan warga Jayenggaten, tidak sepenuhnya benar. Beberapa waktu lalu, Komisi C memediasi pertemuan antara warga dengan pihak Gumaya Palace Hotel. Saat itu telah dikeluarkan rekomendasi, yang di antaranya meminta hotel bersikap proaktif dengan melakukan pendekatan kepada warga Jayenggaten dan memberikan tempat tinggal sementara kepada warga. Namun sampai sekarang rekomendasi itu belum juga dilaksanakan. ''Beberapa hari setelah kedatangan warga ke Dewan, kami melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek hotel. Tapi nggak tahu kenapa, rencana itu telah bocor, sehingga saat kami sampai di lokasi, tidak ada aktivitas pembangunan''. Class Action Pengamat hukum lingkungan Unika Soegijapranata Benny D Setianto menilai ada dua pilihan penyelesaian yang kemungkinan dapat ditempuh. Langkah warga Jayenggaten mengadukan persoalan itu ke DPRD, Wali Kota, dan Bapedalda merupakan iktikad untuk menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan. Menurut dia, pembangunan Hotel Gumaya seharusnya dihentikan untuk sementara waktu hingga ada kajian Amdal. Sebab keharusan Amdal yang diamanatkan UU No 23/1997 dan Peraturan Pemerintah No 27/1999 tidak dapat dimentahkan oleh Perda atau SK Wali Kota. ''Jika tidak, apa Kota Semarang akan membiarkan pelanggaran hukum terjadi di depan mata?'' ungkap Benny dalam siaran pers yang dikirim via e-mail. Sementara itu, pakar Kebijakan Publik dari Undip Drs Teguh Yuwono M Pol Admin menilai dalam kasus Jayenggaten, baik Pemkot maupun Dewan tidak punya kemampuan melakukan intervensi. Dua lembaga itu cenderung mengikuti tren yang berkembang saat ini, yakni menyerahkan penyelesaian konflik sosial melalui jalur hukum. (H6,H5-33) |