| Sabtu, 28 Mei 2005 | SEMARANG |
Balon Udara Sukma Diturunkan
SEMARANG-Panitia Pengawas (Panwas) Kota Semarang menyayangkan pemasangan balon udara bergambar pasangan calon Sukawi dan Mahfudz Ali (Sukma) di lapangan Simpanglima. Meski segera diturunkan sendiri oleh Tim Sukma, Panwas menyayangkan kurangnya pemahaman tentang aturan sosialisasi yang telah disepakati bersama antara KPU Kota, Panwas, dan tim kampanye calon. Balon kubus berwarna putih itu diketahui kali pertama oleh Ketua Panwas Kota, Sriyanto Saputro, Jumat (27/5) siang. Menurut dia, tali balon itu terpancang di dalam lapangan Simpanglima. Padahal Surat Edaran Bersama antara KPU dan Panwas Kota bernomor SE/01/KPUD. Smg-Panwas.Smg/V/2005 melarang pemasangan alat peraga sosialisasi di Simpanglima. Dia menyayangkan pemasangan balon itu, karena sudah ada ketentuan sosialisasi. Hingga pukul 17.00, balon Sukma masih mengudara di atas lapangan Simpanglima. Anggota Panwas, Zainal Abidin yang meninjau lokasi menegaskan, KPU dan Panwas akan menurunkan paksa balon itu jika sampai hari Sabtu (28/5) masih berada di Simpanglima. Sriyanto menambahkan, meski tidak menyentuh lapangan Simpanglima, pemasangan balon udara berisi nama, gambar wajah, dan nomor urut pasangan Sukma tidak dapat dibenarkan. Sebab SE KPU dan Panwas sudah melarang pemasangan sarana sosialisasi di Simpanglima. Ketua Tim Kampanye Sukma, Nasrun M Yunus menegaskan balon Sukma sudah diturunkan sekitar pukul 17.30. Pihaknya mengaku sudah mendapat telepon dari Ketua Panwas maupun Ketua KPU Kota Semarang. Nasrun mengaku timnya tidak mengetahui secara detail ketentuan sosialisasi. Surat Edaran bersama KPU dan Panwas Kota, belum seluruhnya dia baca. Tim Sukma pukul 17.00 sudah menurunkan sendiri balon sosialisasi, lantaran khawatir balon itu meletus jika diturunkan paksa. Ketua Panwas Sriyanto Saputro menghargai sikap itu, karena Tim Sukma telah mematuhi aturan sosialisasi. Sementara itu, Yoyok Sukawi sore kemarin memberikan informasi ke redaksi, telah terjadi kesalahan dalam pemasangan balon di Simpanglima itu. Untuk pemasangannya telah diserahkan kepada biro iklan. ''Jadi kami memang telah melakukan kontrak dengan biro iklan untuk pemasangan balon di sekitar Simpanglima. Namun pihak Biro Iklan ternyata memasang di lapangan Simpanglima,'' katanya. Sementara itu, KPU Kota Semarang, Jumat (27/5) mengundang seluruh pasangan calon dan tim kampanye untuk membahas persiapan kampanye. Seluruh calon wali kota hadir, kecuali HM Soediro Atmoprawiro. Pasangan Sukawi-Mahfudz Ali datang bersama pengurus Tim Sukma. Sementara Bambang Raya, Soendoro, dan Ahmad Musyafir datang tanpa pasangan mereka. Dari 10 bentuk kampanye yang diatur dalam PP No 6/2005, KPU hanya akan menyelenggarakan empat bentuk kampanye. Ketua KPU Kota Semarang, Hakim Junaedi menyatakan bentuk kampanye antara lain rapat umum, debat publik, pertemuan terbatas, dan penyebaran bahan kampanye. ''Sesuai Undang-undang, pada hari pertama kampanye dilakukan di depan sidang paripurna DPRD. Setelah itu, KPU berencana mengadakan pawai simpatik keliling kota,'' kata Hakim. Hakim menambahkan, pertemuan akan dilanjutkan Senin (30/5) mendatang. Seluruh tim kampanye pasangan calon akan diundang untuk merumuskan kesepakatan bentuk dan pembagian jadwal kampanye. (H5-33) |