logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 28 Mei 2005 EKONOMI
Line

Pengawasan K3 Perusahaan Ditata Kembali

JAKARTA- Pemanfaatan teknologi maju dan penggunaan berbagai macam bahan kimia dalam industri mengandung risiko bahaya yang cukup tinggi. Misalnya kebakaran, peledakan, keracunan, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja.

''Jika tidak dilakukan pengawasan yang baik, dapat berakibat musnahnya aset perusahaan dan berhentinya proses produksi seperti yang terjadi pada kasus PT Petrowidada Gresik, Jatim. Oleh karena itu, pengawasan K3 perlu ditata kembali,'' kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris, baru-baru ini.

Ia mengatakan hal itu seusai Rapat Tahunan Komite Nasional Responsible Care (KN-RCI),-organisasi yang menjadi wadah

bagi perusahaan industri kimia di Indonesia-, di Jakarta.

Tujuan penataan kembali pengawasan K3, lanjut dia, adalah untuk menjawab tuntutan yang harus dipenuhi perusahaan dalam mengantisipasi perdagangan global mengingat pelaksanaan K3 dapat mempengaruhi peningkatan kualitas produk, produktivitas tenaga kerja dan efisiensi perusahaan.

Hal demikian pada akhirnya akan mampu meningkatkan daya saing di pasar bebas.

Sebenarnya, tambah Fahmi Idris, pemerintah telah menetapkan kebijakan penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagai paradigma baru pengawasan K3. Undang-undang No.13 tahun 2003 mewajibkan semua perusahaan menerapkan SMK3 sebagai upaya mendorong semua komponen perusahaan berperan aktif

dalammenerapkan K3.

Selain itu pemerintah juga mendorong peran serta organisasi profesi

seperti KN-RCI dalam pembinaan K3 sesuai kompetensinya masing-masing. Responsible Care adalah komitmen publik dan etika bisnis yang mendasari serta menjadi pedoman dalam kegiatan usaha industri kimia global. (bn-59)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA