| Sabtu, 28 Mei 2005 | EKONOMI |
Harga Jual Eceran Rokok Naik 15-20%JAKARTA-Pemerintah akan menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok sebesar 15%-20% mulai 1 Juli 2005. Kenaikan ini disebabkan adanya perubahan target penerimaan cukai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perubahan 2005 dari Rp 28,9 triliun menjadi Rp 31,4 triliun. Selain itu, kenaikan tersebut sekaligus memenuhi keinginan FCTC (Framework Convention Tobacco Control/Kerangka Konvensi Pengawasan Tembakau) dalam rangka mengurangi konsumen rokok. "Yang disiapkan bukan menaikkan tarif cukai tetapi menaikkan harga eceran," kata Menteri Keuangan Jusuf Anwar, di Jakarta, kemarin. Ia menyebutkan, perumusan kebijakan ini sedang dilakukan secara hati-hati karena juga harus memikirkan pengaruhnya terhadap permintaan produksi rokok. Pemerintah, menurut Menkeu, harus mengukur pengaruh kenaikan HJE ini, karena sifat komoditi ini yang elastis, yaitu apabila ada kenaikan harga bisa mempengaruhi tingkat permintaan konsumennya. "Harga beras tidak elastis sehingga berapa pun kenaikan harganya tidak akan berpengaruh terhadap permintaan, sementara kalau komoditi mesin jahit sangat elastis, begitu income berkurang orang akan berhenti membeli mesin jahit," katanya mencontohkan. Ditambahkan Menkeu, pihaknya sudah mengadakan pembicaraan dengan Menteri Perindustrian untuk membahas pengaruh kenaikan HJE ini dengan industri rokok, terutama terhadap penyediaan lapangan kerja. Jusuf membantah kebijakan ini akan mematikan pabrik rokok. "Tidak akan mati. Saya bilang tidak elastis. Kita sebelum mengeluarkan kebijakan selalu dipelajari dulu, tidak langsung ditekan dulu," kata Menkeu. Ketika ditanya apakah pemerintah sudah mensosialisasikannya ke pabrik rokok, Jusuf mengaku secara resmi belum melakukannya. FCTC merupakan suatu konvensi untuk mengendalikan rokok dan tembakau yang disepakati secara aklamasi dalam Sidang Kesehatan Dunia pada Mei 2003 lalu. FCTC dan protokol-protokolnya bertujuan untuk melindungi generasi sekarang dan mendatang terhadap gangguan kesehatan, konsekuensi sosial, lingkungan, dan ekonomi akibat konsumsi tembakau dan paparan asapnya. FCTC menyediakan kerangka upaya pengendalian tembakau untuk dilaksanakan semua pihak di tingkat nasional, regional, dan internasional dalam mengurangi konsumsi tembakau. Berdasarkan situs WHO, per 30 Juni 2004, sebanyak 168 negara telah menandatangani FCTC dengan 23 negara telah meratifikasi yakni Bangladesh, Brunei Darussalam, Cook Islands, Fiji, Hungaria, Islandia, India, Jepang, Kenya, Maladewa, Malta, Mauritius, Meksiko, Mongolia, Myanmar, Nauru, Selandia Baru, Norwegia, Palau, Seychelles, Singapura, Slovakia and Sri Lanka. Jusuf juga membantah pemerintah Indonesia tidak responsif terhadap tuntutan FCTC. Ia mengaku beberapa tuntuan FCTC pelan-pelan sudah mulai diterapkan, meski diakui Indonesia belum meratifikasi aturan FCTC. (bn,ant-59) |