logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 27 Mei 2005 SALA
Line

Sragen pada Usia 259 (1)

Sukses Bebaskan Kota dari Para Pengamen

Pengantar: Hari Jumat (27/5) ini Kota Sragen berulang tahun ke-259. Berikut ini catatan wartawan Suara Merdeka Joko Dwi Hastanto dan Anindito tentang perkembangan kota itu.

KALAU kita melakukan perjalanan dari Surabaya ke Yogya maka hampir pasti di sepanjang perjalanan kita tak akan bebas dari pengamen jalanan. Di perempatan jalan, di sudut kota, atau di lampu bangjo mana pun akan dijumpai sekelompok pengamen bergitar kecil yang sekadar genjreng-genjreng hanya untuk mendapatkan Rp 100 atau Rp 200.

Selain itu, Sragen, kota paling ujung yang berdempetan dengan wilayah Jawa Timur itu sudah beberapa tahun terakhir bebas dari pengamen yang sering mengadang pengendara di jalan-jalan. Benar-benar bersih dan tidak ada seorang pengamen pun berani beroperasi di wilayah itu. Tentu itu pemandangan menarik. Sebab, keberadaan pengamen selalu dikeluhkan pengendara. Dari sekadar ketakutan digores mobilnya jika tidak memberi uang sampai kemungkinan dirampok pada saat situasi sepi, terutama pada saat malam menjelang.

Penampilan mereka seram. Tak beda dari preman jalanan. Bahkan di Solo dan kota-kota lainnya mereka berkelompok di sudut-sudut perempatan, bergerombol enam sampai tujuh orang. Bergantian, kadang satu per satu, kadang berdua mereka mengamen. Itu yang meresahkan. Tak pernah ada razia atau sedikit saja upaya membersihkan kota dari mereka. Sragen boleh jadi contoh untuk itu. Sepele, namun ternyata sangat berarti bagi situasi kota. Pengendara tidak lagi diganggu pengamen itu. Berlalu lintas pun terasa nyaman, tidak takut terjadi apa-apa dengan kendaraannya.

Apa resepnya? Bupati Sragen H Untung Wiyono berujar, semuanya karena ketegasan aparat dalam bersikap. Polisi, Satpol PP, Dinas Perhubungan semua bersatu untuk melawan pengamen. Tidak ada toleransi. ''Jadi, tidak ada yang bilang akan melindungi, mengizinkan, atau memberikan bentuk perlindungan apa pun atas tindakan penertiban terhadap mereka,'' kata dia.

Dia pun menuturkan, sudah banyak ketentuan yang dibuat pemerintah untuk digunakan sebagai dasar penertiban. Mulai UU Lalu lintas, peraturan daerah (perda), dan sebagainya. Intinya, jalan-jalan harus nyaman, dan siapa pun yang menghalang-halangi jalan harus ditertibkan. Pengamen termasuk salah satunya.

Tentu, pada awal-awal penertiban, pengamen pun melawan. Bahkan beberapa elemen masyarakat mencoba memberikan dukungan dengan dalih kebebasan mencari nafkah. Mengamen adalah pekerjaan sehingga wajar kalau juga diberi hak hidup dan diperbolehkan. Tentu, sepanjang tidak berbuat jahat.

''Bagi saya, pro-kontra itu hal biasa, tapi dasar aturannya sudah jelas, mereka mengganggu pengendara dan mengganggu lalu lintas. Jadi, harus ditertibkan. Mereka tidak boleh beroperasi di jalanan. Kalau nekat, Satpol PP dan polisi siap menertibkan. Disidang di pengadilan bayar denda Rp 1 juta atau dikurung 6 bulan,'' tandas dia.

Ketegasan sikap itu membuahkan hasil. Pengamen memilih menyingkir ke lain tempat. Yang kontra pun memilih diam dan bahkan setuju dengan penertiban itu. Apalagi mereka yang bermobil tentu sangat mendukung kebijakan tersebut.

Akan tetapi, Pemkab Sragen tidak lantas selesai dengan penertiban itu. Langkah pembinaan pun dilakukannya. Pengamen yang mau diajak beralih profesi akan dibina dan diberi pelatihan. Mereka pun akhirnya beralih profesi, ada yang menjadi tukang batu, tukang kayu, ataupun profesi lain yang lebih terhormat dibandingkan dengan menjadi pengamen yang pada hakikatnya sama dengan mengemis. ''Pemkab memberi bantuan modal seperlunya dan akhirnya, bebaslah Kota Sragen dari pengamen jalanan.''

Tentu langkah itu perlu ditiru. Jika semua daerah melaksanakan kebijakan seperti itu maka bisa jadi seluruh kota di Jateng akan bebas dari pengamen. Jalan aman, berkendaraan pun nyaman. (16n-bersambung)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA