| Jumat, 27 Mei 2005 | PANTURA |
Ditemukan, PNS Ikut KampanyePEKALONGAN - Meski telah ada peraturan yang melarang, sejumlah PNS diketahui menjadi peserta kampanye. Bahkan, secara terang-terangan mereka memberikan dukungan ke calon wali kota. Hal itu tentu saja membuat gerah Panwas Kota Pekalongan selaku pemantau pilkada. Menurut keterangan Ketua Panwas Sumar Adhy Permana, oknum PNS yang terlibat kampanye telah melanggar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/08/M.PAN/3/2005 tentang Netralitas PNS dalam Pemilihan Kepala Daerah. Selain itu, mereka juga melanggar Surat Edaran Wali Kota Nomor 800/00976 tentang Ketentuan Larangan PNS Mengikuti Kampanye. Kedua aturan tersebut jelas-jelas melarang PNS ikut terlibat kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung. Larangan tersebut ditujukan ke semua PNS, antara lain kepala kelurahan, pegawai BUMD, dan pegawai non-PNS (kontrak, honorer, dan sejenisnya). Selain itu, dalam surat tersebut juga ada larangan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Menghadapi kondisi demikian, pihaknya akan segera mengadakan pertemuan untuk membahas masalah tersebut. Pertemuan rencananya dihadiri Panwas, KPUD dan Pemkot. "Kami akan mengadakan pertemuan kesepahaman untuk membahas masalah ini," ujar Sumar. Sumar mengemukakan, berkaitan dengan larangan yang dilakukan oknum tersebut, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30/1980 dengan kategori hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama satu tahun. Bahkan akibat tindakan yang dilakukan, mereka juga bisa diberhentikan dengan hormat ataupun tidak hormat. (H17-52hj) |