| Jumat, 27 Mei 2005 | PANTURA |
Soal Pembagian Kerudung Panwas Laporkan ke KPUPEKALONGAN - Panwas Kota Pekalongan melaporkan dugaan pelanggaran istri dokter Basyir dengan membagikan kerudung yang di dalamnya terdapat gambar pamflet pasangan cawalkot dan cawawalkot nomor 2 di Masjid An Nikmah Jalan Jawa, Kergon, Pekalongan. Laporan ke KPU itu dilakukan Ketua Panwas Sumar Edhy Permana dan wakilnya, Drs Aris Nurkhamidi MAg. Mereka diterima oleh Ketua KPU Kasbollah di ruang kerjanya. Dalam berkas laporannya, pembagian kerudung dan pamflet itu melanggar Pasal 81 ayat 2 UU 32/2004 dan Pasal 60 huruf I dan Pasal 63 ayat 3 PP Nomor 6/2005. Edhy mengemukakan, ini baru kasus pertama yang dilaporkan dan kini pihaknya juga masih memberkas lagi kasus lain untuk dilaporkan lagi ke KPU. Kasusnya sama, kampanye di luar jam yang telah ditentukan. ''Itu semua termasuk pelanggaran administrasi sehingga disampaikan ke KPU,'' ujarnya. Terhadap laporan dari Panwas itu, Ketua KPU segera menindaklanjuti dengan memanggil Ketua Tim Kampanye Cawalkot dokter Basyir, M Bowo Leksono, untuk klarifikasi. ''Tentang hasilnya, nanti jika sudah bisa bertemu dengan tim kampanye baru bisa dikeluarkan.'' Ketua Tim Kampanye Cawalkot dokter Basyir mengemukakan, laporan dari warga ke Panwas isinya tidak benar. Dalam laporan disebutkan membagi uang Rp 10.000, beras 1 kg, kerudung, dan paving. ''Itu laporan mengada-ada. Terus terang, tidak ada pemberian uang dan beras. Kami heran, kenapa ada laporan seperti itu,'' ujarnya. Alat Peraga Namun, mengenai kerudung, tidak dibantahnya. Kerudung, tandas dia, fungsinya sama seperti kaus. ''Itu merupakan alat peraga. Jika kaus ada gambar cawalkot, kerudung juga ada gambarnya. Itu artinya kerudung dan kaus sama-sama sebagai alat peraga. Untuk itu, jika aparat menyalahkan kami adalah tidak benar,'' paparnya. Jika kemudian pelapor mempermasalahkan pembagian kerudung dilakukan bukan pada jam kampanyenya, Bowo menyebutkan, yang membagi itu bukan istri calon melainkan warga. Istri calon hanya menyerahkan ke seseorang dengan pesan agar dibagi pada keesokan harinya. Namun, warga yang ingin membaginya karena keesokan paginya alat peraga itu dipakai untuk kampanye. Terhadap kasus itu, dia berharap, Panwas atau KPU bertindak adil. ''Jika semua calon dianggap melanggar, semestinya Panwas juga melaporkan semua pelanggaran itu ke KPU. Jangan seperti dilakukan sekarang ini, Panwas pilih kasih. Kenapa hanya kami yang dilaporkan sedangkan yang lain hanya dibiarkan,'' tegasnya.(A15-52hj) |