| Jumat, 27 Mei 2005 | PANTURA |
Majelis Daerah VII Punya Wewenang Tetapkan PendetaTEGAL - Wakil Ketua Majelis Daerah (MD) VII Jateng Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Pendeta Ing Jeremiah menegaskan, konflik intern di tubuh GPdI Pemalang sebenarnya sudah berakhir dengan pemecatan Ronny Rempen sebagai pendeta di GPdI Pemalang. Sudah ditunjuk penggantinya, yaitu Pendeta Hengky Tohea. ''Saudara Ronny Rempen melakukan perbuatan melawan hukum berulang-ulang dan telah dipanggil tetapi tetap membangkang. Pada 6 November 2000 melalui SK Nomor 010/MD-VII/GPdI/2000, Pengurus Majelis Daerah VII GPdI Jateng menjatuhkan sanksi skors dari semua pelayanan atas nama GPdI,'' papar dia kemarin di kantor Suara Merdeka Biro Pantura Jalan Cendrawasih Nomor 9 Kota Tegal. Jeremiah didampingi Sekretaris Pendeta GA Panjaitan dan Biro Organisasi Pendeta FF Voege merasa perlu memberikan klarifikasi atas konflik intern yang belakang muncul sebagai polemik di media massa. Dia ingin klarifikasi ini sekaligus merupakan penjelasan terakhir atas persoalan yang menyangkut keberadaan Ronny Rempen. Sebab, setelah sanksi skors diberikan ke Ronny, MD VII Jateng GPdI juga kembali menjatuhkan sanksi organisasi berupa pemecatan. Selain itu, GPdI telah menarik kartu jabatan kependetaan yang pernah dikeluarkan MD VII Jateng GPdI. Langkah pemecatan juga sudah disetujui Majelis Pusat lewat SK Nomor 220/MP/GPdI/VI.03 bertanggal 13 Juli 2003. Upaya Penyelesaian Menurut keterangan dia, sebagai sebuah organisasi resmi yang memiliki AD/ART, pihaknya sudah mengupayakan penyelesaian konflik sesuai dengan prosedur yang ada. Bahkan, Sekretaris Pendeta GA Panjaitan sudah mendatangi dan bertemu Ronny Rempen berkaitan dengan masalah itu. Namun, sejauh ini Ronny belum menyadari kesalahannya. Pelanggaran Ronny hingga sampai dijatuhi sanksi pemecatan karena melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) GPdI Bab XVI pasal ayat 1 yang berbunyi, antara lain karena dia tidak patuh kepada tata tertib pelayan hamba Tuhan. Dengan SK pemecatan tersebut, otomatis Ronny tak punya hak dan wewenang di GPdI Pemalang. ''Jadi, sanksi itu dijatuhkan bukan soal asusila atau pelanggaran pidana saja tapi yang tidak patuh juga kami berikan sanksi,'' ujarnya. Menyangkut aktivitas Ronny yang hingga kini masih memimpin kebaktian di gereja Jalan Ternatai Nomor 12 Pemalang, hal itu atas kemauan sendiri. Dia tidak bisa mengangkat dirinya sebagai pendeta tanpa ada SK dari MD GPdI. Sebab, siapa pun yang menjadi pendeta di suatu tempat, sesuai dengan aturan harus taat dengan AD/ART. ''Pendeta tidak bisa mengangkat dirinya sendiri. Begitupun jemaat kebaktian tidak bisa mengangkat pendeta secara sepihak,'' ungkapnya. Mengenai permintaan agar pemerintah membantu menyelesaikan masalah itu, Jeremiah menyatakan Pemkab sudah menyerahkan kembali persoalan itu agar diselesaikan MD VII Jateng GPdI. Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemkab Nomor 200/4550/Sp bertanggal 2 November 2000 yang ditandatangani Plh Sekda.(wh-19j) |