logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 27 Mei 2005 PANTURA
Line

Tahun 2004, Bawasda Temukan 199 Kasus

PEKALONGAN - Selama tahun 2004, Bawasda Kota Pekalongan menemukan 199 kasus. Dari jumlah tersebut, 76 kasus atau 38,19%-nya terjadi karena kelemahan administrasi.

Demikian Penjabat Wali Kota Drs H Samsudiat MM menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD di ruang sidang, kemarin. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H Rizqon itu dihadiri kepala dinas, kabag, dan instansi terkait.

Menjawab pertanyaan anggota DPRD, Samsudiat menjelaskan, jumlah potensi objek pemeriksaan di wilayahnya sebanyak 128 objek. Bawasda menemukan 199 kasus dari 90 objek. Dari seluruh temuan Bawasda itu, 196 kasus (98,49%) sudah ditindaklanjuti dan tiga di antaranya adalah pemeriksaan di Sekretariat DPRD yang seharusnya Desember tetapi diundur karena pertimbangan administrasi.

Layak Buang

Mengenai pemanfaatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Kelurahan Jenggot, dia menjelaskan, IPAL Jenggot seluas 3.900 m2 itu hanya mampu mengolah 400 m3 limbah cair per hari dan hasilnya dibuang ke Sungai Pekalongan.

Secara kualitas, keluaran air buangan terolah itu sudah memenuhi kriteria layak buang sesuai dengan Perda Provinsi Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Limbah.

Meskipun demikian, hasil penelitian pada tahun 2002 lalu menunjukkan jumlah debit air limbah yang dihasilkan sentra industri batik rumah tangga yang ada di Kelurahan Jenggot (77 unit) dan kelurahan Kradenan (57 unit) sebanyak 700 m3 per hari.

Dengan demikian, masih ada lebih kurang 300 m3 (43%) yang belum terolah dan dibuang langsung ke saluran Asem Binatur. Kondisi itu diperparah dengan limbah cair yang juga belum diolah dengan baik dari bagian hulu (Kabupaten Pekalongan). ''Itulah yang menyebabkan pemanfaatan IPAL Jenggot tidak berjalan secara maksimal dan terkesan tidak terlihat nyata,'' tegasnya.

Menurut Samsudiat, pengelolaan IPAL Jenggot berdasarkan surat perjanjian kerja sama 9 Januari 2004 itu menyebutkan yang melaksanakan operasional dan pemerliharaan adalah pihak kedua yakni H Abdullah selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan jenggot dan sekaligus selaku pengelola IPAL selama 2,5 tahun, terhitung sejak 9 Januari 2004 atau akan berakhir 9 Maret 2006.

Kemudian menjawab pertanyaan tentang perkuatan modal bagi koperasi dan pengusaha beras, dia mengatakan, agar gabah para petani dapat terbeli oleh koperasi dan pengusaha beras, Pemkot mengalokasikan dana kredit ketahanan pangan. Pengelola dan koperasi yang akan menerima kredit terlebih dulu disurvei oleh tim teknis kredit ketahanan pangan (KKP). Dengan demikian, penyalurannya benar-benar selektif, objektif, dan transparan. Adapun besarnya dana yang disalurkan mencapai Rp 1 miliar untuk delapan koperasi dan pengusaha beras.(A15-52m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA