| Jumat, 27 Mei 2005 | PANTURA |
Eko Dayak Didakwa Rencanakan Pembunuhan Anggota SatpamTEGAL - Sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa mantan anggota satgas dari sebuah partai, Eko Patrio (37) yang akrab dipanggil Eko Dayak, kemarin digelar di PN Tegal. Berbeda dari sidang sebelumnya, terdakwa kali ini didampingi penasihat hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Panca Sakti (UPS) Tegal yang telah ditunjuk PN. Menurut keterangan ketua Majelis Hakim Irwan SH, tim penasihat hukum terdakwa terdiri atas 10 orang dengan ketua Fajar Ari Sudewo SH. "Karena ketentuan agar terdakwa didampingi penasihat hukum, sidang bisa dilanjutkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum," ungkap dia ketika membuka persidangan. Jaksa Basuki Dinomo SH dalam surat dakwaannya menyebutkan, terdakwa yang disidangkan dalam kasus pembunuhan anggota satpam sebuah mal, Heri Purwanto, warga Jalan Merpati pada 26 Februari lalu di Jalan Kauman Tengah Kota Tegal itu, dilakukan secara sengaja dan terencana. Dia menyebutkan, ketika berada di sebuah warung lesehan yang sebelumnya terdakwa bersama kawan-kawannya datang dari tempat hiburan di sebuah hotel, ada upaya rencana membunuh sesorang. "Aku dina kiye pan mateni wong (Saya hari ini mau membunuh orang-Red)," kata Jaksa mengutip ungkapan terdakwa. Beberapa saat kemudian, lanjut Jaksa, terdakwa melihat korban melintas dengan mengendarai motor G-6258-CD berboncengan dengan temannya. Menabrak Begitu melihat korban, terdakwa bersama rekan-rekannya yang belum diketahui identitasnya, menggunakan mobil pikap G-9412-AE mengejarnya. "Terjadilah kejar-kejaran dan sampai lokasi kejadian terdakwa menabrak korban dari belakang. Korban terjatuh dan tak sadarkan diri hingga meninggal di rumah sakit. Apalagi sebelum kejadian, korban dan terdakwa ribut di tempat hiburan tersebut," tuturnya. Berdasarkan surat dakwaan tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 353 (penganiayaan terencana), pasal 351 (penganiayaan), pasal 170 (tindakan kekerasan) dan pasal 359 (kelalaian yang menyebabkan orang lain mati). Menanggapi dakwaan tersebut, Eko Dayak mengatakan, uraian surat dakwaan tersebut sebagian ada yang benar dan ada pula yang tidak benar. Dia kemudian diberi kesempatan Majelis Hakim untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum apakah langsung melakukan eksepsi atau tidak. Penasihat hukum Fajar meminta waktu satu minggu untuk membuat eksepsi dan pledoi. (G12-19j) |