| Jumat, 27 Mei 2005 | PANTURA |
Ngamuk, Dihajar WargaSLAWI- Warga RT 1 RW 4, Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, kemarin sekitar pukul 12.00 dikejutkan ulah seorang laki-laki yang menebangi pohon dan merusak rumah seorang warga. Puluhan warga yang mengetahui ulah pria yang diketahui bernama Tubi Usman (45) itu berusaha mencegah. Namun, ada sejumlah warga yang langsung mendaratkan bogem mentah dan memukul dengan benda tumpul ke arah pelipis kanan. Akibat pukulan tersebut, muka pria tersebut bonyok. Beruntung kejadian tersebut dapat diredam Karna (63), salah seorang warga Desa Kalisapu yang menyeret laki-laki itu ke dalam rumah yang dirusak. Rumah yang dirusak adalah milik Ny Siti Katinah dan dua putranya. Temboknya di beberapa bagian jebol berlubang. Beberapa aparat Samapta Polres Tegal dan Polsek Slawi juga turut mengamankan situasi. "Wah, kalau tidak cepat saya amankan bisa mati," tutur Karna saat memberikan keterangan di hadapan petugas jaga Polres Tegal, kemarin. Masalah Perdata Menurut keterangan Imam, warga RT 1 RW 4, salah seorang tetangga Ny Siti Katinah, kasus tersebut dipicu masalah perdata yang dimenangkan Tubi Usman. Yakni berupa kepemilikan tanah seluas 1.500 m2 dan kini telah berdiri empat rumah. Keterangan tersebut dibenarkan adanya oleh Kades Kalisapu Amir SAg yang berada di lokasi kejadian. Dia juga telah memberikan keterangan atas kejadian itu ke Camat Slawi Drs Eko Jati Suntoro dan Kapolsek Slawi AKP Zuhrianto yang langsung datang ke lokasi. Dia mengemukakan, berdasarkan persidangan yang dicatat pihak desa, Tubi Usman setelah memenangi gugatan perdata di PN Slawi atas kepemilikan tanah itu, kemudian memberikan toleransi kepada empat penghuni rumah agar membeli tanahnya. Dari empat penghuni rumah, satu belum sepakat untuk membeli tanahnya Rp 200.000/m2, yakni Siti Katinah. Alasannya, kasus gugatan perdata itu masih dalam tahap peninjauan kembali (PK). Tiga penghuni rumah lainnya, yaitu Agus Muhardiono (sudah dibeli Imam-Red), H Asraf, dan Sugiono.(D12-19j) |