logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 27 Mei 2005 PANTURA
Line

Tiga Penjual Bakso Pembunuh Nenek Sodah

PEMALANG - Terungkap sudah teka-teki kematian nenek Sodah (70), warga Dukuh Kranding, Desa Cibuyur, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang yang ditemukan tewas di kamarnya. Ternyata tersangka pembunuhnya adalah tiga penjual bakso yang tinggal satu desa dengan korban. Mereka kini ditahan di Mapolres Pemalang.

Nenek yang dikenal sebagai penebas barang kerajinan bambu itu ditemukan tewas oleh menantunya pada 11 Mei lalu sekitar pukul 08.00. Sementara itu, ketiga tersangka ditangkap pada Jumat (20/5). Kasus tersebut dapat terungkap berkat kerja keras Kasat Reskrim AKP Suwandi.

Kejahatan tersebut dilakukan dengan rapi. Bahkan, seorang tersangka ikut tahlilan di rumah korban dan tidak ada orang yang mencurigainya. Pelacakan kasus tersebut menemukan titik terang setelah aparat Reskrim menemukan cangkir (alat penakar beras) milik korban di rumah salah seorang tersangka.

Ketiga tersangka itu adalah Kasmuri (31), Tarno (20), dan Ritno (25), ketiganya warga Desa Cibuyur. Kasmuri ditangkap di Jakarta, sedangkan Tarno dan Ritno dibekuk di Purwokerto. Mereka semua bekerja sebagai penjual bakso di Jakarta.

Kasmuri menceritakan, dia bersama temannya datang ke rumah korban pada malam hari. Semula, mereka berniat mencuri uang karena korban dikenal sebagai penebas kerajinan anyaman bambu. Para tersangka menyimpulkan, nenek itu tentu memiliki banyak uang. Apalagi, korban sering memberikan pinjaman modal kepada para perajin.

"Ketika kami berada di dalam rumah, korban berteriak. Kemudian saya membungkam mulutnya dengan tangan dan mencekik lehernya. Tarno mengikat kakinya. Sementara itu, Ritno berusaha mencari uang korban," papar Kasmuri, kemarin.

Akan tetapi, uang tidak ditemukan. Mereka pergi hanya membawa dua karung beras dan sepasang giwang yang dipakai korban. Saat itu, ujar tersangka, korban hanya pingsan. Pagi harinya, Kasmuri mendengar korban meninggal.

Karena rumahnya berdekatan, tersangka menghadiri acara tahlilan yang diadakan pada malam harinya.

Warga pun makin ramai menggunjingkan kematian itu. Ketiga tersangka lalu berencana pergi dari desa. Esok harinya, mereka pergi ke Pemalang dan menginap tiga hari di sebuah rumah kosong di Perumahan Sugihwaras. Setelah itu, Kasmuri memutuskan untuk pergi ke Jakarta, sedangkan Tarno dan Ritno pergi ke Purwokerto.

Setelah menemukan identitas tersangka, polisi lalu mengejar ke Jakarta. Mereka juga mengakui, telah berbuat kejahatan terhadap nenek Sodah.

Namun tersangka Kasmuri membantah, jika pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh perasaan jengkel karena korban sering menagih utang ibunya yang sudah meninggal dan utang tersebut dibayar kakaknya.

Menurut keterangan Kapolres AKBP Drs Koeshartono lewat Kasat Reskrim AKP Suwandi, ketiganya dituduh melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.(sf-52dj)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA