| Jumat, 27 Mei 2005 | WACANA |
Surat PembacaPPNI untuk Siapa ?Dengan keluarnya Kepmenkes RI no 647 Tahun 2000 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, sebagai perawat saya acungi jempol kepada PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia). Tetapi setelah PPNI mengeluarkan peraturan baru mulai Januari 2005, untuk mendapatkan SIP (Surat Izin Perawat) perawat harus ikut tes dan membayar Rp 125.000 saya jadi prihatin. Pasal 3 ayat (1) Kepmenkes menyebutkan, perawat yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kakanwil guna memperoleh SIP selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima ijazah pendidikan Keperawatan. Ayat (2), kelengkapan registrasi meliputi: fotokopi ijazah, surat keterangan sehat. Pasal 7, SIP berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbarui serta merupakan dasar untuk memperoleh SIK/SIPP. Dari pasal tersebut tidak ada ketentuan tes bagi lulusan perawat kecuali bagi lulusan luar negeri (ketentuan pasal 6). Seharusnya lulusan DIII Keperawatan bisa mendapat SIP tanpa harus dites kembali oleh PPNI apalagi dengan membayar Rp 125.000. Dengan dinyatakan lulus ujian berarti seorang perawat telah lulus standar menurut ketentuan organisasi profesi. Kebijakan tes terkesan dibuat - buat dan memberatkan anggota. Kebijakan itu tepat bila berlaku bagi lulusan sebelum 2000 atau untuk memperpanjang SIP (sesuai pasal 7). Tujuannya untuk menjaga kualitas tenaga perawat Indonesia. Tetapi yang terjadi di lapangan, seluruh lulusan perawat harus dites lebih dulu untuk mendapatkan SIP. Sudah sesuaikah ketentuan ini ? Demikian imbauan bagi pengurus, masih belum terlambat untuk mengadakan pembaruan kebijakan. PPNI ada untuk kepentingan anggota. . Abdul Mukid *** Faximile PP Sirbin Sirojuth Tholibin, pondok pesantren yang berlokasi di daerah nan jauh dari keramaian, yakni di Desa Brabo Kecamatan Tanggungharjo Grobogan. Yang menjadi kendala adalah persoalan berkomunikasi melalui surat, atau pengiriman uang via wesel pos yang sering terlambat diterima oleh santri. Hal itu karena hingga sekarang di Kecamatan Tanggungharjo (termuda di Grobogan) belum terdapat kantor pos. Padahal persoalan surat-menyurat, serta pengiriman wesel dirasa sangat penting mengingat tidak sedikit santri yang datang dari berbagai daerah di luar kota, luar Jawa, dan bahkan ada yang dari Malaysia. Untuk itu terhitung mulai 1 Mei 2005 Pondok Pesantren Sirojuth Tholibin membuka tromol pos dan faximile demi memberi kemudahan kepada santri. Silakan lewat tromol pos 002/Kaw Karangawen Demak 59566. faximile (0292) 7701550 atau telp (0292) 536729. Ahmad Arief Ridlwan *** Lestarikan Bahasa Jawa Membaca berita, bahasa Jawa akan dimasukkan kurikulum sekolah, saya setuju sebab di era modern ini bahasa Jawa bak ditelan bumi. Banyak orang Jawa sendiri (khususnya Jateng) yang tidak bisa bahkan tidak tahu berbahasa Jawa, minimal krama, apalagi yang bisa krama inggil hanya dihitung dengan jari. Padahal dengan tahu dan dapat berhasa Jawa krama, kita jadi lebih mengerti bagaimana seharusnya bersikap kepada orang lain, yang jelas tahu tatakrama yang saat ini mulai luntur. Coba amati, mulai dari lingkungan rumah kita biasanya orang Jawa yang bisa dan tahu bahasa Jawa krama, lebih santun dan hati-hati dalam bersikap. Ini bukan menghakimi, tetapi kenyataan. Untuk itu sebagai orang tua Jawa, hendaknya mendidik anak sejak dini untuk berbahasa Jawa yang baik. Meski juga tanpa melupakan bahasa nasional. Belajar bahasa Jawa otomatis kita juga belajar etika. Banyak orang Jawa yang tidak njawani baik tutur kata maupun tingkah laku. Sebagai orang Jawa, banggalah dengan bahasa daerah anda. Bahasa mnunjukkan bangsa, itu benar sekali. Selamat untuk Unnes yang begitu peduli dengan kelestarian bahasa Jawa, dengan menyediakan tanaga pendidik bahasa Jawa (khususnya) yang profesional. Martina Emi Wuryanti *** Moral dan Kepedulian Salah satu tuntutan pendidikan adalah pendidikan gratis, utamanya pendidikan dasar. Ketika obrolan dengan tetangga mengenai pendidikan ini, saya terhenyak saat ada yang berpendapat sekolah gratis hanya akan membuat siswa tidak terperhatikan. Alasannya, guru merasa lepas tanggung jawab dari tuntutan karena mereka merasa tidak digaji/dibayar oleh orang tua siswa. Siswa mau belajar, mau pandai, bukan urusan karena gaji tetap diperoleh. Bukan mustahil hal ini akan terjadi . Kadang kebijakan yang secara teori menguntungkan, justru ketika diterapkan malah sisi tidak diharapkan yang muncul. Saya ingat ketika YL-GNOTA membuka sosialisasi dengan harapan dapat menjaring orang tua asuh. Justru yang terjadi banyak yang mendaftar untuk menjadi anak asuh. Tentunya hal ini menjadi bahan renungan bersama, bahwa ketika menetapkan program kebijakan, perencanaan harus benar-benar matang. Tujuannya jelas dengan langkah aplikasi yang menyertainya. Termasuk di dalamnya nilai moral pelaksanaannya. Kalau panduan nilai moral tidak diperhatikan, maka program yang terlihat baik di atas kertas hanya akan menjadi mimpi kosong. Kalau masyarakat di negara barat yang dikenal individualis saja bisa peduli dengan kegiatan sosial dan pendidikan, saya yakin masyarakat kita tentu akan lebih mudah diajak peduli pada nasib sesama dan nasib pendidikan. Aris Taufik Wibowo *** Penanganan Perkara Pidana Persidangan perkara korupsi yang dilaksanakan di beberapa daerah, merupakan salah satu bukti aparat Kepolisian maupun Kejaksaan dalam menangani korupsi tidak main-main. Sebagai rakyat saya menyampaikan penghargaan yang tulus kepada kedua instansi tersebut. Masyarakat umumnya tidak tahu proses penanganan perkara korupsi hingga wajar kalau opini yang berkembang kurang yakin atas keseriusan aparat. Kepada aktivis LSM yang mendorong instansi untuk menangani kasus korupsi, saya juga sampaikan penghargaan. Terkait pernyataan Dwi Saputro terhadap persidangan Sdr Mardijo Cs, bahwa Mardijo bukan aktor intelek saya berpendapat lain. Bahwa Mardiyo sebagai ketua DPRD waktu itu perannya sangat besar, tetapi dalam ide korupsi jelas tidak sendiri. Saya yakin anggota DPRD Jateng sama-sama membutuhkan. Korupsi di daerah umumnya dilakukan pada proyek, pembangunan gedung DPRD/bupati /wali kota, RS, pasar, terminal dan lainnya. Dalam kasus ini tidak mungkin kepala daerah tidak terlibat dan biasanya hasilnya sampai ke anggota Muspida. Maka wajar kalau kasus di Purworejo diambilalih Polda Jateng. Agar Polres tidak ewuh pakewuh, saya usul kepada Kapolda dan Kajari sbb: Penempatan kapolres dan kajari jangan terlalu lama, paling lama 2 tahun. Berikan penghargaan kepada yang berani menangani korupsi,seperti kapolres Semarang, Banyumas dan Pati serta kapolwil Solo. Juga kepada kajari Semarang, Kudus, Blora dan Karanganyar. Polres dan kejari jangan menerima bantuan dana yang bersumber dari APBD daerah. Semua biaya untuk mendukung tugas harus dicukupi dari dana APBN. Riyanto *** Lagi, soal Money Game Menanggapi Surat Pembaca 11 Mei 2005 tentang money game berkedok MLM, berikut saya berikan perbedaan antara money game, MLM/BKB (bisnis kemitraan bersama). Money game, biaya pendaftaran tinggi, tidak ada produk/jasa yang dijual. Kalau ada hanya untuk kedok. Di samping itu mereka menganjurkan untuk menjadi anggota berkali-kali. Yang mendaftar lebih dulu berpotensi mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan anggota yang bergabung belakangan. Anggota tidak perlu kerja, hanya setor uang dan tidak terdaftar sebagai anggota APLI. MLM/BKB: biaya pendaftaran tidak mahal, masuk akal, disertai pembelian produk yang harganya terjangkau, ada produk/jasa yang dijual yang kualitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Anggota perlu kerja keras untuk mencapai hasil dengan pengembangan jaringan. BKB, pembenahan dari sistem yang dipakai MLM selama ini. Bisnis tersebut murni dari/oleh/untuk masyarakat. MLM/BKB sebuah jawaban dari usaha kerja keras yang dibumbui motivasi agar kita punya semangat bangkit. Saran saya, jangan meniru/meminta saran/berkaca dari orang yang gagal dalam usaha MLM. Wawan Pambudi |