| Jumat, 27 Mei 2005 | WACANA |
Perceraian dan KDRTOleh: Fathimah UsmanPADA 17 Mei 2005 lalu, Suara Merdeka halaman 19 merilis berita yang didukung data yang mengagetkan, yakni cerai gugat (perceraian yang diajukan istri) jauh lebih tinggi jumlahnya dibandingkan dengan cerai talak (perceraian yang diajukan suami). Data di Pengadilan Agama Kota Semarang selama tahun 2004 menunjukkan, permohonan perceraian yang masuk sebanyak 1.317 perkara, 510 perkara (38,8%) diajukan oleh suami, dan yang diajukan oleh istri berjumlah 807 (61,2%). Dari 1.317 perkara yang masuk tadi, yang telah dikabulkan berjumlah 1.074 kasus (81,55%), dengan rincian 379 (35%) perkara merupakan cerai talak yang diajukan suami, dan 695 (65%) perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri. Apabila dikaji tentang besarnya perkara yang sudah disidangkan, dari 510 permohonan cerai talak suami, dikabulkan 379 perkara atau 74%, sementara dari 807 cerai gugat istri dikabulkan 695 perkara atau 86%, maka Pengadilan Agama Semarang lebih banyak mengabulkan permohonan yang diajukan oleh istri. Proses persidangan di pengadilan selalu memerlukan energi, pikiran, pembuktian, dan waktu yang melelahkan semua pihak. Jika pada akhirnya permohonan cerai gugat yang persentasenya lebih tinggi dikabulkan, artinya bukti-bukti perkara yang meyakinkan para hakim adalah yang diajukan oleh pihak istri. Angka-angka yang tertera di atas secara gamblang telah menginformasikan kepada masyarakat bahwa para istrilah yang lebih banyak berinisiatif menggugat cerai suami mereka. Tentu data ini membuat pertanyaan besar, kenapa hal ini bisa terjadi? Ada apa dengan rumah tangga mereka? Mengapa para istri itu memiliki 'energi' besar untuk menjadi janda, padahal menjadi janda pasti tidak diinginkannya? Pertanyaan-pertanyaan itulah yang menggelitik semua orang untuk dicari jawabannya, dan dari analisis yang singkat di atas bisa diduga kuat bahwa ada sesuatu yang tidak beres terjadi di dalam banyak rumah tangga di Semarang. Perlu disadari bahwa sebuah rumah tangga dibangun dalam dimensi hukum, sehingga jangkauan hukum tetap dibutuhkan untuk sampai ke sana. Apalagi jika ditinjau dari sisi kemanusiaan, dalam rumah tangga tidak boleh ada perlakuan yang tidak manusiawi oleh siapa pun. Oleh karena itu, masalah di atas tidak bisa hanya disimpan rapat-rapat, menunggu sampai ada korban. KDRT, Sebuah Ironi Kurang-lebih 10 tahun terakhir ini di kalangan pemerhati ketahanan keluarga telah menengarai banyaknya korban kekerasan dalam rumah tangga, atau yang lebih dikenal dengan singkatan KDRT. Rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat berlindung, menjadi tempat yang tidak aman. Rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat curahan kasih sayang, menjadi 'neraka yang membakar' jiwa raganya. Sementara kuatnya budaya patriarkhi di masyarakat telah memosisikan kaum laki-laki pada letak yang begitu kokoh, dan kaum perempuan pada posisi yang lemah. Oleh karenanya, kaum perempuanlah yang seringkali menjadi korban kekerasan, di samping anak-anak. Dalam tahun 2004, menurut data yang dicatat oleh LRC-KJHAM (salah satu LSM yang peduli pada masalah KDRT), telah terjadi 132 peristiwa KDRT di wilayah Jawa Tengah, dengan korban meninggal berjumlah 18 orang perempuan. Adapun bentuk-bentuk kekerasan yang dialami korban antara lain kekerasan fisik, kekerasan kejiwaan, kekerasan ekonomi, dan kekerasan seksual. Bentuk konkretnya berupa pengkhianatan pernikahan, perselingkuhan, ditempeleng mukanya, dibakar, ditusuk senjata tajam, dibenturkan ke dinding, diinjak-injak, stres, bunuh diri, tidak dinafkahi, anak yang sejak kecil dibesarkan sendiri oleh ibunya setelah agak besar diculik bapaknya, dan lain-lain. Tak jarang korban mengalami beberapa bentuk kekerasan sekaligus, misalnya, selain dikhianati juga dianiaya fisiknya. Selain korban meninggal, akibat KDRT telah menyisakan cacat fisik, cacat mental, hancurnya mahligai rumah tangga, dan suramnya masa depan anak-anaknya. Bahkan di Jawa Tengah dalam tahun 2004 juga terjadi incest (hubungan intim dalam keluarga) yang dialami anak perempuan oleh kakeknya 1 kasus, oleh bapak kandungnya 14 kasus, oleh pamannya 2 kasus, dan oleh sepupunya 2 kasus. Di dalam rumah orang tuanya sendiri, banyak anak perempuan yang tidak lagi aman, sehingga trauma-trauma justru diciptakan oleh orang-orang terdekat mereka yang seharusnya melindungi dan menyayangi mereka. Data mengerikan ini yang terungkap karena mau melapor atau dipaparkan oleh media massa. Padahal yang tidak diangkat karena sengaja disembunyikan untuk menutupi rasa malu, atau di bawah ancaman pelaku jika menceriterakan kepada orang lain apalagi melapor, atau karena menganggap itu sebagai aib keluarga yang harus ditutup agar tidak bertambah dosa, atau khawatir diceraikan karena keadaan ekonominya semakin 'gelap', masih banyak terjadi di masyarakat, khususnya pada kaum perempuan. Sementara dari 132 peristiwa KDRT yang terjadi di Jawa Tengah selama tahun 2004, kasus terbanyak terjadi di Kota Semarang, yakni 46 kasus. Apabila data ini disandingkan dengan data tingginya angka cerai gugat yang jauh melampaui tingginya angka cerai di Pengadilan Agama Kota Semarang, kemungkinan besar persoalannya ada di sini, yakni dalam persoalan KDRT. Beban penderitaan yang sudah tidak tertanggung bisa mendorong seseorang nekat membawanya ke pengadilan, sementara kesadaran hukum kaum perempuan juga semakin meningkat. Maka, sekalipun ini mungkin bukan satu-satunya faktor yang melatarbelakanginya, namun angka-angka tadi hendaknya menjadi perhatian semua pihak untuk dapat dijadikan 'pelajaran yang sangat berharga' agar dapat menghindarinya. Bulan September 2004 pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. Jika sebelum itu masih banyak pihak yang menganggap bahwa KDRT tidak layak untuk diungkap ke luar rumah --apalagi dibawa ke meja hijau- maka sejak disahkannya undang-undang tersebut, anggapan itu sudah tidak beralasan lagi. Hubungan suami-istri memang khas, tetapi bukan berarti lembaga pernikahan bisa terlepas dari 'teropong' hukum dan kemanusiaan. Dominasi Budaya Patriarkhis Sebagaimana dimaklumi, mayoritas penduduk Kota Semarang beragama Islam, maka dalam kehidupan rumah tangganya bertumpu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kedua dasar hukum tersebut banyak 'mengadopsi' nilai-nilai yang ada di dalam Al-Quran. Namun, baik dalam Undang-Undang Perkawinan maupun KHI, menurut para pemerhati kesetaraan dan keadilan gender (KKG), masih ditemukan beberapa masalah yang perlu dikaji ulang, karena masih kental dengan budaya patriarkhis. Apabila hanya perspektif patriarkhi yang dipergunakan, maka dapat diduga bahwa rumusan yang dimunculkan akan bernuansa patriakhis pula, yakni selalu memosisikan kaum laki-laki lebih tinggi ketimbang kaum perempuan. Penerapan dalam kehidupan sehari-hari dalam rumah tangga pun juga demikian, misalnya istri harus seizin suami jika akan keluar rumah atau akan melakukan aktivitas tertentu, tapi suami tak perlu seizin istrinya. Istri harus taat dan patuh pada semua perintah suami, istri harus setia kepada suami, tetapi suami tidak dituntut untuk itu. Benih-benih 'pengistimewaan' perlakuan seperti ini bisa berkembang lebih jauh dari itu, padahal dalam Islam, tingginya derajat seseorang bukan karena jenis kelaminnya, tetapi karena ketakwaannya. Kaum laki-laki yang selalu diistimewakan - baik sebagai kakek, bapak, maupun suami - dan selalu merasa lebih terhormat atau bahkan berkuasa terhadap kaum perempuan, akan dapat melahirkan kejumawaan di kalangan laki-laki. Berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan yang bernuansa psikhis, fisik, ekonomi maupun seksual, menunjukkan bahwa pelakunya adalah orang yang congkak, sombong, dan jumawa. Oleh karenanya, mereka selalu merasa benar dan tidak menyesali perbuatannya sekalipun telah jatuh korban. Beberapa kali ketika pelaku KDRT ditanya tentang mengapa hal ini dilakukan, mereka menjawab bahwa mereka hanya bermaksud mendidik. Sungguh ironis jika mendidik harus disertai dengan jatuhnya korban. Yang Qurani Sebagai kitab suci, Al-Quran pasti mengajarkan kebaikan dan keadilan bagi umatnya. Namun kita tidak bisa menutup mata bahwa di kalangan masyarakat masih sering didapati perlakuan tidak adil atau kezaliman. Salah satu yang seringkali memicu timbulnya kezaliman/keteraniayaan/ketidakadilan adalah ketidakseimbangan atau ketidaksetaraan hubungan antara suami-istri. Suami selalu diposisikan sebagai kepala keluarga yang berhak membikin abang-ijo keluarganya, siapa pun dirinya (orang yang amanah ataupun yang tidak). Sementara istrinya di bawah kekuasaannya, dengan sedikit hak yang bisa dimiliki, sehingga posisi tawarnya sangat rendah. Posisi kepala keluarga ini ditumpukan pada Al-Quran surat Al-Nisa ayat 34, yang terjemahannya: "Para suami memimpin para istri mereka...". Bunyi sepenggal ayat tersebut memang seharusnya dibaca terus, minimal sampai koma, karena jika hanya sepenggal itu informasinya tidak utuh, sehingga terkesan kurang jeli. Sebenarnya ayat itu secara eksplisit "memasang" dua syarat bagi suami yang dapat mendudukkan dirinya sebagai pemimpin keluarganya, yakni kelebihan dirinya atas pihak lain (bi maa fadldlolallaahu ba'dluhum 'alaa ba'dlin) dan atas pemenuhan nafkah keluarga oleh suami (wa bi maa anfaquu min amwaalihim). Artinya, Al-Quran sudah mengajarkan bahwa seorang suami tidak secara otomatis menjadi kepala keluarga, dia seharusnya memenuhi dua syarat tersebut. Jika dalam kenyataannya dua syarat tadi juga dilakukan/dimiliki oleh sang istri (suami maupun istri sama-sama dapat memiliki kelebihan masing-masing dan sama-sama bisa mencari nafkah), maka sharing kepemimpinan merupakan pilihan yang sangat bijaksana. Jadilah model kepemimpinan keluarga yang demokratis, bukan yang tidak seimbang, apalagi yang arogan. Relasi seimbang antara suami dan istri, itulah yang Qurani. Lebih-lebih manakala mau mencermati dengan jeli ayat-ayat Al-Quran yang menjelaskan tugas utama masing-masing suami dan istri. Salah satu tugas utama suami termaktub dalam Surat Al-Nisa ayat 34 sebagaimana disebutkan di atas adalah memenuhi nafkah keluarganya. Sementara tugas utama istri secara eksplisit dijelaskan oleh dua ayat Al-Quran, Surat Luqman, ayat 14 dan Surat Al-Ahqaf ayat 15, yakni berkaitan dengan peran reproduksi manusia, yaitu hamil, melahirkan dan menyusui. Apabila tugas utama suami disandingkan dengan tugas utama istri, di sinilah letak kesetaraan keduanya. Dengan kata lain, apabila seorang istri telah mampu menjalankan peran reproduksinya, berarti sudah setara dengan seorang suami yang memenuhi nafkah keluarganya. Itulah keadilan Al-Quran, yang masing-masing pihak, suami dan istri, perannya sama-sama dihargai, sehingga apabila istri juga mencari nafkah untuk keluarganya, maka itu merupakan sedekahnya, karena pada surat Al-Nisa ayat 32, Allah memberi peluang kepada laki-laki dan perempuan untuk sama-sama menerima hasil kerjanya. (24) - Fathimah Usman, Ketua PSG IAIN Walisongo Semarang, anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Jateng, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Korpri DPD Jateng. |