| Jumat, 27 Mei 2005 | SEMARANG |
Puluhan PNS Diindikasi Terlibat Kampanye
KENDAL - Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Kendal kini sedang membidik puluhan pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat publik yang diindikasikan terlibat kegiatan kampanye terselubung. Para PNS dan pejabat publik itu ikut mendukung atau mengusung tiga pasangan cabup-cawabup yang bakal bersaing dalam pemilihan bupati (pilbup) 26 Juni mendatang. ''Padahal jadwal kampanye pilbup belum dimulai. Rencananya akan dilakukan pada 10-23 Juni mendatang. Namun saat ini kami telah mencatat puluhan PNS/pejabat publik di lingkungan Pemkab yang diindikasikan ikut terlibat kampanye terselubung untuk mendukung tiga pasangan cabup-cawabup. Jumlah pastinya dan nama-nama mereka sedang kami proses,'' ungkap Ketua Panwas Pilkada Kendal Ali Martin SIP MSi di kantornya, kemarin. Pihaknya yang didampingi anggota Panwas AKP Agustanto, Miftahul Amin, dan Drajat menambahkan, berkaitan dengan hal tersebut, kini pihaknya sedang memetakan tingkat keterlibatan para oknum PNS/pejabat publik itu. ''Pelanggaran ini akan segera kami tindak lanjuti. Saat ini bentuk pelanggaran tersebut sedang kami pilah-pilah. Misalnya, jika ada yang terbukti terlibat praktik bagi-bagi uang maka mereka diancam sanksi pidana. Persoalan tersebut akan dilimpahkan kepada polisi.'' Ikuti Pertemuan Namun jika para PNS/pejabat publik masih sebatas diindikasikan melanggar netralitas maka persoalan tersebut akan diserahkan kepada KPUD. ''Sesuai dengan UU Nomor 32/2004 Pasal 78 dan 79 dan PP Nomor 6/2005, ditegaskan bahwa PNS, kepala desa (kades), TNI/Polri dilarang terlibat kegiatan kampanye. Larangan ini juga berlaku untuk pemanfaatan fasilitas yang melekat pada mereka.'' Larangan penggunaan fasilitas yang dimaksud, lanjut dia, yakni pemanfaatan mobil dan sepeda motor dinas untuk kegiatan kampanye. ''Berdasar pantauan yang kami lakukan, indikasi kampanye terselubung itu dalam bentuk pertemuan-pertemuan. Yaitu, pertemuan yang diprakarsai pengusung cabup-cawabup yang dilakukan di sejumlah tempat, baik di wilayah Kendal maupun di luar kota yang biasanya dilakukan pada malam hari.'' (G15-56n) |