| Jumat, 27 Mei 2005 | SEMARANG |
Ratusan Warga Datangi DPRD
UNGARAN - Sekitar lima ratus warga Desa Keji, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, kemarin mendatangi gedung DPRD setempat. Mereka yang datang dengan menumpang lima truk, dua mobil pikap, dan beberapa motor itu, menuntut agar usaha depo air milik Sugiarti dan Bambang Mulyono yang berlokasi di bantaran Kali Pangus upaya dihentikan. Pasalnya, adanya usaha tersebut membuat kondisi jalan di Desa Keji menjadi rusak berat. Selain itu, kompensasi pengusaha depo air kepada pihak desa relatif kecil dibandingkan dampak kerusakan lingkungan di daerah tersebut. ''Kami minta aktivitas usaha depo air dihentikan. Sebab penguasaan air oleh perseorangan atau kelompok untuk memperkaya diri sendiri jelas melanggar UUD 1945, Pasal 33 Ayat 1,2, dan 3,'' kata Umar Ghani Ghalib yang menjabat Ketua BPD (Badan Perwakilan Desa) Keji, kemarin. Bayu, tokoh masyarakat setempat juga menegaskan, agar aktivitas depo air itu dihentikan untuk sementara waktu sambil menunggu proses penanganan oleh DPRD dan Pemkab Semarang. Pihaknya juga mengatakan, bak penampungan air dan bangunan depo air itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu, Soebari Siswanto, tokoh masyarakat yang kini berusia 77 tahun juga menjelaskan jika lahan tempat bak penampung itu dulu adalah sungai. ''Masa, lahan bekas sungai bisa disertifikatkan. Ini kan, lucu,'' imbuh Umar Ghani. Ny Sugiati saat dikonfirmasi membantah bila tidak memiliki IMB. ''Tahun 2003, saya mendapat surat IMB. Dan masalah jalan rusak kami sudah berencana untuk memperbaikinya,'' paparnya. Wakil Ketua DPRD Ir Muhammad Basyari beserta anggota Komisi C dan D menyetujui membuat rekomendasi penghentian aktivitas usaha tersebut. Dalam audiensi tersebut dihadiri anggota DPRD dan beberapa jajaran eksekutif yang terdiri atas Dinas Pekerjaan Umum, Kantor Linmas, LHPE, Satpol PP, dan kepolisian. Usai audiensi para pimpinan DPRD beserta anggota dan jajaran eksekutif meninjau lokasi untuk melakukan pembenahan. Kepala Desa Keji, Wahyu Nurhandoko SSos menjelaskan, kompensasi yang diberikan pengusaha sebesar Rp 100 ribu/bulan untuk operasionalisasi desa. ''Namun tahun ini sudah tidak ada lagi dana tersebut,'' terangnya. Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas LHPE, Ir Sukamto menegaskan, penambangan galian C di Kalipangus dinilai melanggar Perda No 4/ 2004 tentang RTRW. (H14-56) |