logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 27 Mei 2005 SEMARANG
Line

Bupati Siap Beri Jawaban ke DPRD

UNGARAN - Menanggapi rencana penggunaan hak interpelasi DPRD Kabupaten Semarang, Bupati Semarang Bambang Guritno mengatakan pihaknya siap memberikan penjelasan yang dibutuhkan badan legislatif itu terkait dengan proyek-proyek pembangunan yang ada di kabupaten itu. Bupati juga mengatakan bahwa interpelasi merupakan hak DPRD.

''Penggunaan hak interpelasi maupun angket adalah wajar karena itu bagian dari hak Dewan. Tidak saja tingkat DPRD namun hingga tingkat DPR RI bahkan pemerintah SBY - Kalla pernah diinterpelasi terkait kenaikan BBM,'' kata dia, kemarin.

Selaku bupati, Bambang juga menegaskan pihaknya beserta dinas-dinas yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan siap menyampaikan keterangan kepada para Dewan. ''Namun kami sebagai pihak eksekutif juga mengimbau kepada teman-teman di legislatif agar tetap menjaga proporsionalitas. Dan, interpelasi tersebut semoga tidak ditunggangi nuansa politis menjelang pilkada.''

Dia juga mengingatkan dalam pelaksanaan hak meminta keterangan itu tidak dicampuri motif lain seperti balas dendam yang cenderung ke arah emosional. ''Saya berharap tidak terjadi hal-hal semacam itu. Sehingga tidak akan ada konflik horisontal. Terlebih di antara para pendukung calon bupati di kabupaten ini,'' tuturnya.

Menjelang pelaksanaan Pilkada yang rencananya digelar 24 Juli nanti, dia berharap agar para calon bupati tidak menggunakan cara-cara kotor (kampanye hitam-Red) yang mengarah pada pola-pola pembunuhan karakter seseorang.

Bambang Guritno juga mengatakan kepada para partai politik dan para calon bupati agar mengedepankan sifat akhlaqul karimah sehingga stabilitas wilayah ini tetap terjaga dengan baik. ''Setelah rapat dengan Muspida, kami sepakat untuk mengedepankan hal tersebut sebab kondisi daerah ini sudah kondusif,'' jelasnya.

Sementara itu Ketua FAN DPRD Semarang Drs Achsin Maruf mengatakan kalangan anggota legislatif akan tetap objektif dan proporsional. ''Hal ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik Pilkada, hanya momentumnya saja yang kebetulan hampir bersamaan,'' jelasnya.

Dengan adanya UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tidak bisa ditolak maupun diterima oleh DPRD. ''Dewan hanya bisa menggunakan hak-haknya seperti intrepelasi dan angket,'' tuturnya. (H14-50)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA