| Jumat, 27 Mei 2005 | SEMARANG |
Sekda Kendal Diperiksa Polda
SEMARANG- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal Endro Arintoko kemarin diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jateng. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penyimpangan proyek komputer Sipadat (Sistem Pemberdayaan Pendapatan Asli Daerah Terpadu) senilai Rp 9,08 miliar. Endro ditanya berbagai hal seputar pengadaan komputer untuk berbagai unit kerja di Pemkab Kendal yang dianggarkan pada APBD 2002/2003 itu. Pertanyaan menyangkut antara lain soal prosedur penetapan, arus pengeluaran keuangan, dan kewenangan dari para pejabat terkait pada proyek tersebut. Ia diperiksa selama lebih kurang 3,5 jam, mulai pukul 09.00 hingga 12.30 oleh dua penyidik, Kompol Sudarto dan Iptu Pratomo. Endro, yang saat penetapan proyek masih menjabat Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD), mengaku tidak mengetahui secara persis proses pembahasan proyek Sipadat. Sebab, saat itu ia sedang ditugaskan mengikuti pendidikan selama tiga bulan di Jakarta. Tugas sehari-hari dilaksanakan Ymt Kepala DPKD Nunik Hadiyati. Dia yang kemudian mewakili Endro saat mengikuti rapat-rapat perencanaan, termasuk ketika melakukan pembahasan bersama DPRD Kendal. ''Waktu saya pulang dari pendidikan pada Desember 2002, proyek itu sudah disetujui DPRD dan ditetapkan dalam APBD. Jadi saya tidak tahu bagaimana proses pembahasannya,'' ujar Endro usai menjalani pemeriksaan. Ditanya siapa yang paling berwenang dalam pengambilan keputusan pengadaan proyek itu, Endro menyebutkan, dari sisi kebijakan hal itu merupakan kewenangan bupati. Ia mengaku pertanyaan yang diajukan belum menyentuh ke arah dugaan penyimpangan. Penyidik baru sebatas menanyakan soal proses pembahasan proyek dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Sebelum ini, penyidik juga sudah memintai keterangan beberapa saksi, antara lain Kepala DPKD Warsa Susilo, Kabag Hukum Setda Kendal Agus Susanto dan beberapa staf DPKD. Sipadat adalah proyek pengadaan komputer yang dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja seluruh unit teknis di lingkup Pemkab Kendal. Dalam perjalanannya, muncul dugaan penyimpangan dalam proyek yang digarap sebuah perusahaan jasa internet itu. Polda mulai melakukan pengusutan setelah menerima pengaduan dari beberapa LSM di Kendal. Pengaduan juga disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah mengadakan audit. Menurut penyidik, ada beberapa saksi lain yang akan segera dipanggil. Mereka terdiri dari unsur eksekutif dan legislatif. Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. (G3-50) |