| Jumat, 27 Mei 2005 | SEMARANG |
Terdakwa Penipuan Canaker Dituntut 8 BulanSEMARANG- Sidang perkara dugaan penipuan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) memasuki tahap tuntutan. Jaksa Rusman Widodo SH menuntut terdakwa Dra Indri Puradiati dengan 8 bulan penjara dipotong masa tahanan. Pada persidangan yang dipimpin hakim Rahardjo M SH, Sutoyo SH, dan Sudharmawatiningsih SH itu, jaksa berpendapat terdakwa melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 55 ayat 1 junto pasal 65 ayat 1 tentang penipuan. Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Benny Bambang Irawan SH, tampak tenang selama persidangan. Menurut penuntut umum, tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan merugikan korban. ''Namun begitu, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,'' kata Rusman. Agenda pembelaan akan dibacakan Kamis (2/6) pekan depan. Seperti yang pernah diberitakan Suara Merdeka, Indri Puradiati dimejahijaukan atas laporan para calon TKI yang tidak diberangkatkan ke Jepang, padahal mereka sudah membayar antara Rp 5 juta-Rp 7 juta. (H11-50) |