logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 27 Mei 2005 SEMARANG
Line

Porsi Penyiaran Calon Diminta Berimbang

  • Terkait Pilkada

SEMARANG- Lembaga penyiaran akan lebih bijaksana jika memberikan kesempatan yang sama pada masing-masing pasangan calon dalam menyampaikan tema dan materi kampanyenya. Cara tersebut dinilai elegan, sehingga tidak perlu melakukan rekayasa-rekayasa dengan membuat acara untuk menguntungkan calon tertentu.

Ketua Panwas Pilkada Kota, Sriyanto Saputro mengungkapkan, gejala yang sudah muncul di sejumlah lembaga penyiaran adalah adanya pasangan calon yang diberi kesempatan lebih dalam memanfaatkan waktu siar dibandingkan lainnya.

''Memang kami tidak bisa serta merta menyalahkan lembaga penyiaran tersebut. Sepanjang belum memenuhi semua unsur kampanye sebagaimana digariskan dalam Peraturan KPU No 7/2005,'' katanya ketika berbicara dalam Roundtable Discussion''Penyiaran Pilkada Jateng di Media Radio & TV Lokal'', di Hotel Graha Santika, Kamis (26/5). Acara yang digelar Lembaga Studi Pers dan Informasi (Lespi) dan Yayasan SET Jakarta, serta didukung Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng.

Menurutnya, meski orientasi lembaga penyiaran antara lain bersifat profit, dalam menjalankan fungsinya terkait pilkada hendaknya juga mengindahkan ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan.

Pembicara lainnya, anggota KPU Kota Rahmulyo Adiwibowo mengatakan, penyampaian visi, misi, dan program pasangan calon, bisa dilakukan dalam bentuk kampanye dalam waktu yang ditentukan. Kampanye berlangsung selama 14 hari dan berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara.

Bentuk-bentuk kampanye, antara lain pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran melalui media cetak dan elektronik, penyiaran melalui radio dan atau televisi, penyebaran bahan kampanye pada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum, dan debat publik/debat terbuka antar-calon.

MoU

Usai diskusi, KPID Jateng, KPU, dan Panwas Pilkada Kota Semarang membuat nota kesepahaman tentang Penegakan Peraturan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2005 pada Lembaga Penyiaran.

Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) itu dilakukan oleh Ketua KPID Jateng Mochamad Riyanto, Ketua KPU Kota Mohamad Hakim Junaidi, dan Ketua Panwas Pilkada Kota Sriyanto Saputro MM. Ketiga lembaga tersebut bersepakat melakukan kerja sama koordinasi dalam mengupayakan penegakan peraturan-peraturan, baik yang telah dikeluarkan KPID maupun KPU Kota.

Kaitanya dengan hal itu KPU Kota telah mengeluarkan Peraturan KPU No 270/01 Tahun 2005 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota Semarang Tahun 2005 dan Peraturan No 7/2005 tentang Tata Cara Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2005. Adapun KPID Jateng telah mengeluarkan Peraturan No 001/Per/KPID-JTG/V/ 2005 tentang Pedoman Bagi Lembaga Penyiaran dalam Menyiarkan Pemilihan Kepala Daerah di Jateng. (G7-50)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA