logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 27 Mei 2005 SEMARANG
Line

Tiga Pejabat Pemkab Grobogan Ditahan

  • Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan KTP

GROBOGAN - Tiga pejabat di lingkungan Pemkab Grobogan dan seorang pengusaha yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Rabu (25/5) malam, ditahan di Mapolres Grobogan.

Ketiga pejabat itu berinsial Sjn, Syr, dan Wsn. Sedangkan pengusaha yang ditahan berinisial Shd (Direktur PT Karindo Semarang). Menurut sumber di Mapolres, Sjn adalah mantan pejabat di jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Sekarang Sjn adalah pejabat di lingkungan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemkab Grobogan. Sedangkan Syr adalah pimpinan proyek pengadaan KTP dan KK itu. Sementara Wsn adalah pimpinan kegiatan yang juga staf di Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Grobogan.

''Dasar penahanan keempat orang itu adalah hasil penyelidikan atau audit yang dilakukan jajaran Polres Grobogan bekerjasama dengan BPKP. Dalam mengungkap kasus itu, kami juga meminta bantuan saksi ahli dari PT Pura Kudus,'' kata sumber di Mapolres Grobogan.

Sumber itu menambahkan, dalam pembuatan dokumen tersebut seharusnya rekanan yang bersangkutan mempunyai izin Bin Botas Upal RI. Kenyataannya, perusahaan pencetak kertas KTP dan KK itu tidak memiliki izin tersebut.

Sebagaimana diberitakan harian ini berkali-kali sejumlah elemen masyarakat dan kalangan DPRD Kabupaten Grobogan menyoal bahkan melaporkan kepada aparat kepolisian atas dugaan korupsi pada proyek pengadaan KTP dan KK se Kabupaten Grobogan Tahun 2004. Nilai pengadaan proyek itu Rp 1,7 miliar. Dugaan korupsi itu semakin menguat manakala KTP yang beredar di masyarakat menggunakan kertas HVS, bukan kertas teslin sebagaimana diamanatkan Kepmendagri No 094/2003 tentang spesifikasi KTP dan KK.

''Jadi penahanan keempat tersangka itu setelah kami menengarai semakin kuatnya adanya penyelewengan dalam pengadaan KTP dan KK itu. Kami menduga telah terjadi penyimpangan uang negara ratusan juta rupiah pada proyek itu,'' kata sumber itu lebih lanjut.

Kapolres Grobogan AKBP Drs Bedjo Sulaksono melalui Kasat Reskrim AKP Widi Atmoko SIK menegaskan, keempat tersangka masih ditahan di Mapolres. ''Untuk mengungkap kasus ini lebih jauh, mereka kami amankan di Mapolres,'' katanya.

Terkait dengan penahanan ketiga pejabat itu, Sekda Grobogan Drs H Sutomo HP SH MM mengatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap tiga bawahannya itu. Alasannya agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. ''Kami juga akan mengusahakan advokasi terhadap mereka,'' kata Sutomo didampingi Asisten I Drs Pudjo Albachrun MSi, kemarin. (H3-50)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA