logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 27 Mei 2005 SEMARANG
Line

Suwandi - Etty Bebas, Mahasiswa IKIP Veteran Demo

SEMARANG- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang terdiri Fathurrahman SH, Sri Muryanto SH dan Y Debrito SH akhirnya memutus bebas mantan rektor dan pembantu rektor II IKIP Veteran Semarang, JFM Suwandi dan Etty Hermiwati atas perkara dugaan korupsi dana kemahasiswaan IKIP Veteran sebesar Rp 1,2 miliar, Kamis (26/5). Majelis berpendapat unsur tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Suwandi dan Etty tidak terbukti.

Atas keputusan itu, mahasiswa IKIP Veteran yang melakukan demo di halaman PN merasa kecewa. Para mahasiswa yang datang ke PN pada awalnya tidak mengetahui bahwa keduanya telah dibebaskan. Mereka mengira, majelis hakim mengulur-ulur waktu untuk memutuskan perkara tersebut. Setelah diberitahu bahwa Suwandi dan Etty telah bebas, koordinator aksi, Teguh Wibisono dalam orasinya meminta dilakukannya pemeriksaan ulang atas perkara tersebut.

Kekecewaan juga dirasakan jaksa Rudy Indra Prasetya SH dan Ardito SH. Hal tersebut sangat beralasan mengingat mereka telah menuntut Suwandi dengan hukuman pidana penjara 1,5 tahun dan Etty 2 tahun. "Selain itu dalam tuntutan, kami meminta terdakwa Suwandi untuk membayar ganti rugi sekitar Rp 165 juta serta ganti rugi Rp 50 juta," kata Rudy.

Sedangkan Etty, sambung Ardito, dituntut membayar ganti rugi sekitar Rp 600 juta dan denda Rp 50 juta. Para jaksa menjerat keduanya dengan pasal 3 UU No 31 tahun 1999. Atas amar putusan hakim itu, jaksa menyatakan kasasi.

Etty dan Suwandi yang didampingi kuasa hukum mereka yakni Heru Kisbandono SH, Nicholas Redi SH dan Heri Hariadi SH tidak dapat menyembunyikan kebahagiaan mereka. (H11-36)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA