logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 27 Mei 2005 SEMARANG
Line

Gembong Pencuri 30 Motor Diringkus

  • Sekali Beraksi Hanya Butuh Tiga Detik

SEMARANG - Seorang gembong pencuri motor di Semarang ditangkap polisi. Tersangka Sandy (24), warga Jl Sanggung Raya, Semarang mengaku paling sedikit telah mencuri 30 motor berbagai jenis dan merek pada Januari-Mei 2004.

Sepuluh di antaranya telah ditemukan polisi dan kini dijadikan barang bukti oleh penyidik Polres Semarang Selatan. Kesepuluh motor yang telah diubah bentuknya dan diganti pelat nomornya itu disita dari sejumlah penadah di daerah Pati. Sekitar 20 motor lainnya kini masih dicari. Beberapa di antaranya ada yang dilempar para penadah ke Karimunjawa.

Penangkapan terhadap Sandy merupakan kelanjutan dari penangkapan tersangka lain, Candra. Namun dalam penangkapan tahun lalu, Candra mengaku hanya sekali mencuri. Lantaran tidak ada barang buktinya, saat itu dia dilepaskan.

Sandy mengaku telah beberapa kali mencuri motor bersama Candra. Selain bersama Candra, ia juga beraksi bersama dua temannya yang hingga kini masih buron.

Lulusan program diploma sebuah PTS di Yogyakarta itu mendapat "ilmu" mencuri motor dari Eko, seorang anggota kepolisian yang juga telah ditangkap aparat Polres Semarang Selatan tahun lalu. Eko sudah divonis hukuman penjara dan mendekam di tahanan.

Sandy mengaku, dirinya terjun ke dunia hitam lantaran kepepet. Pada awal 2004 ia mengalami kecelakaan lalu lintas dan pacarnya harus dioperasi.

"Waktu itu biaya operasi habis Rp 8 juta. Kebetulan saya berkenalan dengan Eko dan diajari nyolong motor. Ya sudah, sejak itu saya mulai kerja seperti itu," ujarnya di sela-sela pemeriksaan oleh penyidik, Kamis (26/5).

Cukup Tiga Detik

Dalam waktu kurang dari lima bulan, Sandy berhasil menyikat 30 motor di berbagai kawasan di Semarang. Kebanyakan sasarannya adalah di daerah permukiman sepi di sekitar Tembalang, Banyumanik, dan Gunungpati.

"Saya selalu memakai kunci palsu letter T untuk membongkar stang. Setiap kali mencuri saya cuma butuh waktu tiga detik," ujar tersangka.

Dia berhenti mencuri motor sekitar Mei 2004 setelah mengetahui Candra tertangkap. Dia bekerja di sebuah hotel berbintang di Semarang hingga akhirnya tertangkap, kemarin.

Kapolres Semarang Selatan AKBP Harry Nartanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Garjita mengungkapkan, menurut catatan, pada tahun 2002 Sandy pernah dihukum satu setengah tahun karena terlibat kasus pencurian motor. Namun dia membantah. Ia mengaku baru sekali ini berurusan dengan polisi. (G3-36dn)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA