| Jumat, 27 Mei 2005 | SEMARANG |
Warga Kecewa Penyelesaian Sengketa Jayenggaten
SEMARANG- Warga Kampung Jayenggaten, Kelurahan Kembangsari, Kecamatan Semarang Tengah merasa kecewa dengan proses penyelesaian perkara sengketa tanah di kampung tersebut. Menurut mereka, proses penyelesaian secara hukum yang telah berlangsung, menempatkan mereka sebagai pihak yang dipersalahkan. Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang beberapa waktu lalu, hakim memutuskan, warga terbukti melakukan penyerobotan tanah milik Hendra Sugiharto. Padahal, menurut mereka, bukti-bukti dan kesaksian yang ada tidak cukup mendukung keputusan itu. Selain itu, warga juga merasa, lembaga-lembaga yang diharapkan mampu memberikan perlindungan atau mediasi kepada mereka juga tak berbuat banyak. Juru bicara warga Jayenggaten M Soebagio menuturkan dalam perkara itu, pihaknya merasa sendirian. "Selama ini Pemkot dan Dewan cuma sebatas janji-janji belaka. Tindak lanjutnya tidak ada. Padahal, dalam hal ini warga mengalami tekanan cukup berat. Sudah divonis menyerobot tanah dan terancam diusir, masih diteror gangguan pembangunan hotel," katanya. Soebagio juga mengingatkan kepada semua pihak, bahwa selayaknya penyelesaian perkara Jayenggaten dilakukan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Sebab, jika tidak bisa berdampak kontraproduktif. "Ini bukan ancaman. Saya cuma memaparkan kemungkinan. Bayangkan. Ibarat kata semut kalau diinjak akan menggigit. Selama ini warga merasa selalu dikalahkan. Kalau penyelesaiannya baik-baik, tanpa mengedepankan arogansi, dengan sendirinya hal-hal yang tidak diinginkan itu tidak akan terjadi". Dampak Pembangunan Pada sisi lain, warga juga kecewa dengan pihak Hotel Gumaya yang tidak merespons keluhan mereka atas dampak pembangunan hotel tersebut. "Beberapa waktu lalu mereka berjanji akan memberi jawaban. Tapi mana buktinya, sampai sekarang tidak ada. Padahal, selain dampak psikis, kerusakan bangunan rumah kami semakin kelihatan," kata Soebagio. Pengamatan Suara Merdeka di lapangan menunjukkan, sebagian bangunan rumah warga Jayenggaten mengalami kerusakan. Sebagian dinding mulai retak-retak dan ambrol, demikian juga dengan lantai. Bangunan rumah milik Yanto misalnya, tembok bagian belakangnya telah berlobang. Memang, sebagian tembok yang ambrol itu milik Hotel Gumaya, namun sebagian lain milik dia sendiri. Lebar lobang sekitar 100x40Cm. Sisa reruntuhan masih terlihat menumpuk di dalam ruang dapur. Beberapa bagian rumahnya yang lain juga terlihat retak-retak. Untuk mengungkapkan kekecewaan mereka, beberapa waktu lalu, warga Jayenggaten memasang beberapa spanduk baru di sepanjang jalan kampung. Di antaranya berbunyi: "Warga Jayenggaten Menolak Pembangunan Gumaya Palace Hotel Karena Meresahkan Warga Kampung di Sekitarnya" dan "Keluarga Besar Jayenggaten Merasa Dizalimi oleh Hendra Sugiharto (Hoewen) dengan Memperalat Aparat Keamanan".(H6-36) |