| Jumat, 27 Mei 2005 | SEMARANG |
Jaksa Gagal Hadirkan Sukawi
SEMARANG- Jaksa penuntut umum perkara dugaan korupsi dobel anggaran sebesar Rp 2,16 miliar dengan para terdakwa Ismoyo Soebroto (mantan Ketua DPRD Kota 1999-2004), HM AS Ghanny, dan Humam Mukti Aziz (keduanya mantan Wakil Ketua DPRD) gagal menghadirkan mantan Wali Kota Sukawi Sutarip sebagai saksi tambahan dalam sidang yang digelar, Kamis (26/5). Sukawi beralasan sakit dengan menyertakan surat keterangan dari RSUD Kota Semarang. Sementara mantan Wakil Wali Kota Muchatif Adi Subrata yang dihadirkan jaksa sebagai saksi tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan. Muchatif mengaku tidak mengetahui seluk-beluk dana operasional. "Pengelola keuangan kota adalah wali kota," tegas dia. Saksi juga mengaku tidak pernah dimintai pertimbangan oleh wali kota pada saat itu mengenai gejolak yang timbul akibat dicairkannya dana operasional. Di hadapan pengunjung sidang Pengadilan Negeri (PN) Semarang, jaksa Syarifah Nurjuliana SH membacakan surat dari Sukawi yang dilampiri surat keterangan sakit dari RSUD Kota Semarang. Surat keterangan itu dilayangkan kepada Ketua PN Semarang dengan tembusan Kajari Semarang. Selain sakit, alasan mantan orang nomor satu di Semarang itu tidak dapat menghadiri sidang, karena kesibukannya menghadapi pilkada. Sukawi bahkan memohon agar pemeriksaan pada dirinya dilakukan setelah pilkada. Dalam suratnya, Sukawi menjelaskan bahwa ketua panitia penyusunan RAPBD menjadi APBD Kota Semarang adalah Sekda Kota Semarang yakni Drs Saman Kadarisman. Ia hanya menyetujui apa yang telah dibahas di komisi-komisi penyusunan APBD. Pemberian dana operasional sendiri, jelasnya, merupakan kelanjutan dari APBD yang telah disahkan. Kemudian atas saran dari Kejari Semarang sebagai muspida dan penasihat dana tersebut akhirnya diberhentikan pemberiannya mengingat ada gejolak dari masyarakat. Surat Sukawi tersebut menimbulkan reaksi yang beragam. Ketua majelis hakim, Abid Saleh Mendrofa SH mengatakan pengadilan tidak mau terjebak alur politik mengingat Sukawi menyangkutkan masalah pilkada sebagai alasan ketidakhadiran. Salah satu penasihat hukum terdakwa Isnardi SH meragukan surat keterangan yang dilampirkan suami dari Sinto Adi Prasetyorini ST itu. "Mengapa surat keterangan tersebut tidak menjelaskan penyakitnya apa," ujar dia. Para penasihat hukum tetap bersikeras agar Sukawi dihadirkan mengingat dia adalah saksi kunci pada perkara tersebut. "Tapi mau bilang apa lagi. Jaksa bilang usaha mereka sudah maksimal meskipun hasilnya nol besar. Kami pun hanya ingin meminta penjelasan secara hukum dan tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Biarkan saja nanti masyarakat yang menilai," papar Abid. Seusai persidangan, HM AS Ghanny mengaku kecewa atas ketidakhadiran Sukawi. Menurut Ghanny, sejak awal jaksa harusnya memposisikan Sukawi sebagai saksi utama dan bukan saksi tambahan. "Kalau begini caranya, kasus lain seperti buku ajar, beasiswa, dan asuransi tidak akan selesai karena saksi kuncinya tidak pernah diperiksa," tandas dia. Majelis hakim memerintahkan para terdakwa untuk langsung diperiksa pada agenda sidang Senin depan (30/5) mengingat jaksa tidak menjamin dapat menghadirkan Sukawi sebagai saksi tambahan. (H11-36) |