| Jumat, 27 Mei 2005 | BANYUMAS |
Tersangka Korupsi Dipindah ke RutanPURWOKERTO - Dua belas tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2002-2003 yang ditahan Polres Banyumas, kemarin pukul 08.00 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto. Mereka harus menunggu tujuh jam di kejaksaan untuk pelimpahan berkas dan tersangka, sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara Banyumas. Para tersangka berangkat dari Kejaksaan Negeri ke rumah tahanan pukul 15.00. Dua puluh menit kemudian mereka tiba di rumah tahanan. Setelah pemeriksaan administrasi dan registrasi, mereka masuk ke ruang tahanan pukul 16.00. Tersangka dipimpin jaksa senior Nurrohman SH diterima Kepala Rumah Tahanan Negara Sutaryo BcIP. Sebelum memasuki ruang karantina, mereka ke ruang isolasi. Keluarga dan pengacara tersangka menunggu di ruang tunggu, dekat ruang Kepala Rumah Tahanan. Sutaryo menyatakan surat permohonan penitipan tahanan dari kejaksaan disampaikan pagi hari. Begitu tiba para tersangka didata. ''Untuk sementara kami masukkan dulu ke ruang karantina satu minggu agar mereka beradaptasi. Setelah itu kami siapkan tahanan mereka.'' Ada dua ruang karantina yang disiapkan di pojok paling timur. Satu ruang untuk enam orang. ''Siapa saja yang masuk ruang karantina masih kami data. Kami sesuaikan dulu dengan kondisi mereka,'' kata Sutaryo. Bisa Diperpanjang Para tersangka, ujar dia, tak akan diperlakukan secara khusus. Posisi mereka sama dengan tahanan lain. Bahkan kemungkinan mereka kelak dicampur narapidana. Saat ini, penghuni rumah tahanan 112 orang, termasuk empat perempuan. Kapasitas rumah tahanan itu 226 orang. Kepala Kejaksaan Negeri Suprapto SH menyatakan kejaksaan berwenang menahan para tersangka selama 20 hari. Setelah itu penahanan bisa diperpanjang dua kali 30 hari seizin Ketua Pengadilan Negeri. ''Kini kami tinggal menyiapkan materi dakwaan,'' katanya. Namun jaksa akan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi itu ke pengadilan sebelum masa penahanan 20 hari habis. Untuk menangani perkara itu disiapkan enam jaksa yang dia pimpin langsung. Kapolres Banyumas AKBP Erwin Triwanto, kemarin, mengemukakan setelah berkas perkara ke-12 tersangka dinyatakan lengkap, polisi kini menanti dua berkas tersangka dokter Tri Waluyo Basuki serta Abbas Rosyadi dan kawan-kawan. Dua berkas itu masih diteliti jaksa. Sampai saat ini belum diketahui sudah dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan yang harus dilengkapi. ''Jika masih kurang, polisi siap melengkapi.'' Berkas Tri dan Abbas, kata Suprapto, masih diteliti jaksa. ''Jika sudah selesai jaksa akan menyampaikan simpulan ke polisi, sudah lengkap atau perlu dilengkapi,'' kata dia. Para tersangka melalui pengacara sepakat meminta penangguhan penahanan ke kejaksaan. Mereka sudah menyampaikan surat permohonan bersamaan penyerahaan tersangka, kemarin. Hartomo, pengacara Abbas Rosadi dan Haris Subiyakto, menyatakan secara kolektif ke-12 tersangka sepakat mengajukan permintaan penangguhan penahanan. ''Kalaupun ditahan, kami mengharap hanya jadi tahanan kota atau tahanan luar.'' Namun permintaan itu, kata Suprapto, belum bisa dipenuhi. Selain kasus itu jadi sorotan publik, rata-rata ancaman hukuman tersangka di atas sembilan tahun. "Mereka kami tahan di Rumah Tahanan Negara Banyumas karena LP Purwokerto sudah penuh.'' Sekitar pukul 14.30 para tersangka diangkut ke rumah tahanan dengan tiga mobil Kijang patroli polisi dan dikawal satu pasukan. Mereka diikuti para pengacara dan keluarga. Sebelum meninggalkan kejaksaan, penyidik memberikan surat pemberitahuan penahanan ke keluarga dan pengacara. (G22,G23,in-53) |