| Jumat, 27 Mei 2005 | BANYUMAS |
Pencetakan Surat Suara SelesaiPURBALINGGA- Sebanyak 637.039 surat suara pemilihan kepala daerah pada 27 Juni 2005 selesai dicetak. ''Sekarang masih dilipat oleh percetakan di Solo. Namun kami sudah menerima sebagian sampel jadi. Dijadwalkan Jumat atau Sabtu besok semua dikirim,'' kata Ketua Komisi pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sudarman, kemarin. Sementara itu, pencetakan 622.000 kartu pemilih agak terlambat. Sebab, ada perbaikan setelah muncul kesalahan data dari Kantor Dinas Kependudukan dan Ketenagakerjaan. Adapun 2.250 botol tinta sudah disiapkan dan dikirim mulai minggu depan serta 6.531 bilik suara sudah dikirim ke panitia pemilihan kecamatan (PPK). ''Kotak suara masih dirakit di gudang KPUD. Segel, alat tulis, dan tanda pengenal KPPS dalam proses pengadaan. Ada perbaikan 4.000 bantalan dan alat coblos serta dan pengadaan baru 2.550 buah,'' ujar Sudarman. Dia menuturkan sebagian formulir telah dicetak. Formulir model A selesai 100%, model D 100%, dan model C dalam pembendelan. Untuk pengadaan logistik dibentuk panitia pengadaan barang atau jasa dengan melibatkan instansi resmi. Panitia diberi otoritas penuh. Dia mengemukakan sesuai dengan Surat Keputusan KPUD Nomor 10 Tahun 2005, KPUD telah berkoordinasi dengan Panitia Pengawas (Panwas), Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, setiap tim kampanye, dan instansi terkait. Mereka bersepakat hari pertama kampanye (10/6) berupa pemaparan visi dan misi calon bupati di DPRD. ''Jadwal kampanye setiap pasangan disusun selang-seling, sehari kampanye, sehari tidak. Kampanye berupa rapat umum untuk setiap calon disepakati maksimal tiga kali. Kampanye hari terakhir (23/6) diisi doa bersama,'' katanya. Tim kampanye sepakat melaksanakan ketentuan dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 29 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga/Atribut Kampanye. Penyusunan waktu dan tempat dikoordinasikan dengan tim kampanye, Polres, Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, dan Panwas pada 27 Mei. Ketentuan soal pemantau pemilihan kepala daerah dalam Surat keputusan KPUD Nomor 05 Tahun 2005 telah diumumkan melalui radio, papan pengumuman di tempat strategis, dan instansi pemerintah. ''Sampai sekarang baru dua lembaga yang mendaftar, yaitu JPPR dan KPU Watch.'' (F10-53) |