logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 26 Mei 2005 NASIONAL
Line

Alim Markus Dipersilakan Ajukan Gugatan

  • Terkait Pelanggaran UU Perbankan

JAKARTA-Kuasa hukum Presiden Direktur PT Maspion Alim Markus, Humprey Djemat, berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penahanan kliennya.

Polri pun mempersilakannya, karena itu memang hak tersangka sesuai dengan ketentuan KUHAP. "Kalau mereka mau melakukan praperadilan ya silakan saja. Karena ini sesuai dengan koridor hukum," kata Direktur II Bidang Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Andi Chaerudin.

Menurut Andi di Mabes Polri Jl Trunojoyo Jakarta, Rabu (25/5), dengan praperadilan itu akan terungkap siapa yang benar dalam kasus tersebut. Praperadilan itu untuk menguji kebenaran dari penangkapan oleh polisi.

"Tentu yang mengetahui benar atau tidak adalah perbankan, dalam hal ini Bank Indonesia (BI). Jadi, kami akan memanggil BI untuk menjadi saksi ahli," jelas Andi.

Ketika ditanya apakah telah ada tersangka lain, Andi menyatakan belum ada. "Belum ada. Nanti kita tunggu hasil pemeriksaan yang kemungkinan ada perkembangannya."

Polri menahan Alim Markus terkait dengan dugaan terlibat kasus pengumpulan dana masyarakat secara ilegal, dan itu dinilai telah melanggar Undang-Undang Perbankan.

Dari kasus tersebut, hingga kemarin Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Presdir PT Maspion Alim Markus, Direktur Keuangan PT Maspion Willy Mulyawan, dan tiga pegawai PT Maspion, yakni Foo Tjin Yen, Kim Siang, dan Pauline.(dtc-34t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA