logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 26 Mei 2005 SEMARANG
Line

Interpelasi Dapat Mengarah ke Angket

  • Bupati Bisa Diusulkan Diberhentikan

UNGARAN- Hak interpelasi yang disepakati sejumlah anggota DPRD Kabupaten Semarang terhadap Bupati pada rapat paripurna penetapan APBD 2005, Senin (23/5), dapat mengarah pada kesepakatan dilakukannya hak angket atau hak menyelidiki.

Selanjutnya, jika dalam hak angket tersebut ditemukan adanya pelanggaran, maka DPRD bisa mengusulkan pemberhentian terhadap Bupati.

Menurut rencana, DPRD akan menanyakan kasus-kasus yang diduga menyimpang. Seperti pembangunan Puskesmas Kaliwungu, Pasar Agropolitan Sumowono, dan bantuan pembangunan jalan dari Gubernur Jateng sebesar Rp 1,5 miliar.

Anggota Fraksi Amanat Nasional (FAN) DPRD, Drs Achsin Maruf menjelaskan, saat ini DPRD memfokuskan pembahasan mengenai penggunaan hak interpelasi yang meliputi waktu dan teknis pelaksanaannya.

"Interpelasi itu muncul karena masing-masing fraksi (FPDI, FPG, FKB, FAN, FPP, dan FKS-Red) menemukan beberapa proyek yang perlu mendapat penjelasan dari Bupati," kata Achsin, kemarin.

Dalam waktu dekat ini, lanjutnya, panitia musyawarah (Panmus) DPRD akan menggelar rapat soal kapan dilakukan hak interpelasi tersebut. "Akan dibahas pula tentang teknis pelaksanaannya. Dan, secara teknis saya lebih memilih bila pertanyaan disampaikan secara lisan daripada tertulis. Sebab, masing-masing anggota memiliki hak bertanya," tegasnya.

Dengan adanya kesepakatan hak bertanya itu, menurutnya, dapat mengarah pada penggunaan hak angket DPRD jika jawaban yang diberikan Bupati tidak dapat diterima sebagian besar anggota Dewan.

Pelanggaran

Achsin menambahkan, jika hasil penyelidikan mengindikasikan adanya pelanggaran beberapa proyek maka yudikatif dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian akan menindaknya. "DPRD hanya bisa mengusulkan pemberhentian Bupati," imbuhnya.

Senada dengan Achsin, Wakil Ketua DPRD Bambang Kusriyanto BSc mengatakan bahwa hak interpelasi yang akan digunakan DPRD itu bisa menuju pada penggunaan hak angket. "Hal itu bisa saja terjadi bila jawaban Bupati nantinya kurang memuaskan anggota dan ditolak," ucapnya.

Ketika ditanyakan apakah hak angket tersebut tidak mempengaruhi proses pilkada pada 24 Juli, politisi asal PDI-P itu menjawab, "Saya kira tidak berpengaruh pada pilkada. Sebab, ranahnya berbeda."

Bagaimana jika Bupati nanti terpilih kembali? "Ya, kami akan memberhentikan dia untuk sementara. Misalnya terpilih lagi, proses angket terus berjalan," tambah Achsin Maruf. Jika memang perlu diadakan angket dalam prosesnya nanti, DPRD akan membentuk Panitia Angket yang akan bekerja selama lebih kurang dua bulan. "Hasil angket kemudian diparipurnakan lagi." (H14-56)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA