logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 26 Mei 2005 SEMARANG
Line

Warga Cakrawala Hanya Boleh Didaftar Sekali

SEMARANG- Warga kampung Cakrawala Baru, Kelurahan Gisikdrono, Semarang Barat yang sudah memiliki KTP Kota Semarang diminta memilih salah satu tempat pencoblosan. Hal itu untuk menghindari pemilih ganda di tempat tinggal asal sebelum pindah ke Cakrawala Baru.

Hingga Rabu kemarin (25/5), jumlah pemilih di Cakrawala Baru belum dapat dipastikan. Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Semarang Barat, Gunawan Surendro menyatakan pendataan masih bisa dilakukan karena batas terakhir verifikasi daftar pemilih tetap (DPT) sampai tanggal 28 Mei mendatang.

Menurut Gunawan, pendataan warga Cakrawala Baru dilakukan karena warga sudah tercantum dalam daftar pendaftaran pemilih dan pendataan penduduk berkelanjutan (P4B). Dalam daftar tersebut, semua warga Cakrawala Baru tercatat beralamat di Jl Ronggolawe.

''Saat ini Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersama Ketua RW 8 Cakrawala Barat sedang mencocokkan data tersebut. Mereka yang tidak memiliki KTP Semarang, penduduk boro, atau sudah meninggal langsung dicoret,'' ungkap Gunawan.

Gunawan menegaskan, jika dalam daftar P4B warga tercatat berada di Cakrawala Baru, tidak mungkin tercatat di tempat tinggal asal. Pada prinsipnya, kata dia, penduduk hanya boleh terdata di satu tempat dan mencoblos satu kali.

Dia menambahkan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibentuk dari warga Cakrawala Baru sendiri. Hal itu untuk mengantisipasi agar tidak terjadi pemilih yang mencoblos dua kali dan mempermudah pengawasan.

''Kemungkinan Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya dibangun di bawah jembatan Jalan Arteri Yos Sudarso. Tanah itu tidak termasuk lahan yang bermasalah karena masih masuk wilayah kampung Cakrawala Barat,'' imbuhnya.

Sebanyak 756 warga Kelurahan Ngesrep dan Gunungpati hingga Rabu (25/5), belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kepala Kantor Pengolahan Data dan Elektronik (KPDE) Ir Djani Judantoro menyatakan masih menunggu petugas PPS kelurahan yang bersangkutan.

Menurutnya, KPDE hanya membantu PPK dan PPS yang akan memverifikasi data pemilih. Pihaknya menyatakan akan membantu sampai batas waktu yang ditetapkan KPU.

Ketua KPU Kota Semarang, Hakim Junaedi menyebutkan proses verifikasi DPT dijadwalkan sampai 28 Mei mendatang. Daftar pemilih tetap, kata dia, akan diumumkan oada tanggal 29 sampai 32 Mei mendatang. (H5-50)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA