logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 26 Mei 2005 SEMARANG
Line

Curi Harta Majikan, PRT Ditahan

SEMARANG- Ruri Priyatin (16), seorang pembantu rumah tangga (PRT) ditahan di Polres Semarang Selatan karena mencuri sejumlah harta milik majikannya, Hendarman Pramudaya, warga Jl Sinabung V, Candisari. Gadis asal Desa Banjarsari Kulon, Sumbang, Banyumas yang baru empat bulan bekerja itu mengaku mencuri lantaran dipengaruhi tiga lelaki yang baru dikenalnya.

Belum jelas apakah pengakuannya itu memang benar atau sekadar dalih yang dicari-cari. Barang-barang yang dibawa pelaku terdiri atas sebuah ponsel Nokia 2100, kamera, dan jam tangan merek Seiko. Total senilai Rp 2,75 juta.

Pencurian dilakukan pada Selasa (24/5) sekitar pukul 09.30. Saat kejadian, Ruri di rumah sendirian. Majikannya sedang keluar rumah. Tersangka mengaku pagi itu saat kembali dari berbelanja di pasar bertemu tiga lelaki tak dikenal. Mereka mengajak berkenalan. Ketiganya mengatakan, Ruri akan tertimpa sial karena sedang diguna-gunai seseorang. Ia terus ''diceramahi'' hingga akhirnya percaya omongan ketiga orang itu.

''Saya akan terlepas dari guna-guna apabila mau mengambil sejumlah barang di rumah majikan. Kata mereka barang-barang itu mau diberi jampi-jampi. Itu syarat biar nanti saya bisa bebas dari guna-guna,'' ujar tersangka.

Ia mengambil ponsel, kamera, dan jam tangan di meja kerja majikannya. Ponsel dan jam tangan diberikan kepada tiga orang yang menunggunya di depan rumah, sedangkan jam tangan masih dibawa. Ketiga lelaki itu, kata Ruri, kemudian pergi dan tak kembali lagi.

Sang majikan yang pulang malam harinya curiga mendapati sejumlah barang miliknya hilang. Ia menanyai Ruri, tapi gadis itu tak mengaku sehingga kasus itu dilaporkan ke polisi. Ruri akhirnya mengakui perbuatannya setelah diperiksa di Polres Semarang Selatan.

Dalam waktu hampir bersamaan, pencurian juga terjadi di sebuah rental Play Station (PS) milik Kukuh Prasetyo (34) di Jl Jangli Tlawah VIII, Candisari. Pelakunya, Edi Sulistyono (30) tinggal di Jl Sanggung Raya, Jatingaleh ditangkap berikut barang bukti sebuah mesin PS 2 senilai lebih kurang Rp 2 juta. (G3-50)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA