| Kamis, 26 Mei 2005 | KEDU & DIY |
Memukul hingga Tewas, Dituntut 5 TahunBOROBUDUR - Dinilai terlalu emosi, Eko Budi Utomo (35), dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa Wadjana SH. Sebab, korban yang dipukul terdakwa akhirnya meninggal. ''Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP, yaitu melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,'' kata jaksa di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magelang yang dipimpin M Ruslan Hadi SH, kemarin. Sementara itu, yang meringankan tuntutan jaksa terhadap warga Mertoyudan itu adalah belum pernah dihukum, sopan, terus terang, menyesal, dan telah meminta maaf kepada keluarga korban. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (14/1) pukul 06.45. Saat itu, Eko Budi Utomo berjalan kaki mengantar anaknya ke sekolah di SD Negeri 1 Mertoyudan. Saat menyeberang jalan di depan sekolah, datang empat motor dari arah Yogyakarta. Salah seorang pengendara motor, IG Wagimin, berusaha menghindar ke kanan. Namun, siku kirinya mengenai pinggang bagian kiri terdakwa sehingga Wagimin terjatuh bersama motornya. Karena jengkel, sambil menggendong anaknya terdakwa mengambil helm cakil milik korban yang tergeletak di atas aspal jalan, lalu dipukulkan ke kepala korban. Disusul pukulan kedua dan ketiga mengenai pelipis kanan. Sewaktu polisi lalu lintas (polantas) datang ke tempat kejadian perkara (TKP), terdakwa ikut membantu mengangkat tubuh korban ke dalam mobil untuk dibawa ke RSU Tidar Kota Magelang. Penasihat hukum terdakwa, Bambang Sri Manunggal SH, menilai, tindakan kliennya itu merupakan reaksi spontan setelah terserempet motor yang dikendarai korban. ''Waktu terjatuh, kepala korban membentur aspal jalan dan sudah dalam keadaan tanpa mengenakan helm pengaman. Jadi, pemukulan itu bukan penyebab utama kematian korban,'' simpulnya. Dalam pembelaannya, ujar dia, terdakwa tidak mengira pukulan itu menyebabkan luka pada kepala dan pelipis korban. Terdakwa menyesali perbuatannya dan telah minta maaf langsung kepada keluarga korban. Akibat pukulan terdakwa, pengendara motor meninggal sesuai dengan Visum et Repertum Nomor 020/2005 Januari 2005 yang ditandatangani Dr IBG Surya Putra SPF, Tim Kedokteran Forensik RS Dokter Sardjito Yogyakarta. Disimpulkan dalam visum itu, terdapat retak tulang atap kepala sebelah kanan dan dasar tulang kepala kanan bagian dalam serta pendarahan pada rongga dasar kepala akibat kekerasan benda tumpul dapat mengakibatkan kematian. Terdapat patah tulang dada akibat kekerasan benda tumpul dan organ-organ dalam tubuh sudah membusuk. Karena itu, penasihat hukum terdakwa meminta Majelis Hakim agar memberi keringanan hukuman bagi Eko Budi Utomo. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.(pr-39j) |