logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 26 Mei 2005 KEDU & DIY
Line

CV Mitra Karya Menambang karena Sudah Bayar Rp 156,8 Juta

BOROBUDUR-Pimpinan CV Mitra Karya Yogyakarta, Fatihatul Huda, mengharapkan, usahanya menambang pasir Merapi di Desa Keningar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, tidak diganjal.

''Karena Mitra Karya sudah memenuhi semua kewajiban yang tercantum dalam izin prinsip dari Bupati Magelang. Seharusnya kami tidak diganjal untuk melakukan penambangan,'' katanya, kemarin.

Ia mengakui, pihaknya melakukan penambangan di Keningar sejak 12 Maret 2005. Atau sehari setelah retribusi dan jaminan biaya reklamasi sebesar Rp 156,8 juta dibayarkan.

''Uang itu kami bayarkan ke Dipenda, lembaga itu sekarang sudah berubah nama menjadi BPKKD atau Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah,'' ujarnya.

Fatihatul Huda melakukan penambangan itu dengan hanya berbekal izin prinsip dari Bupati, karena mengikuti jejak Perusda Penambangan Galian Golongan C, yang menambang di Kali Senowo.

Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD) Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Magelang itu diterbitkan awal Maret 2005. Tetapi penambangan di Kali Senowo sudah dilakukan sejak Januari 2005.

''Bahkan jalan masuk menuju lokasi penambangan dibuat sejak tiga tahun lalu.

Sementara penambangan yang kami lakukan didasarkan prinsip hak dan kewajiban. Semua kewajiban yang tercantum dalam izin prinsip, sudah kami penuhi.''

Seperti diberitakan Jumat (20/5), Komisi C DPRD Kabupaten Magelang meninjau lokasi penambangan pasir di Keningar, yang dilakukan oleh Mitra Karya yang alamat kantornya Prawirotaman MG III/634 Yogyakarta.

Mitra Karya tak mengantongi SIPD, yang dijadikan dasar hukum menambang galian golongan C di Kabupaten Magelang. CV itu hanya memiliki Izin Prinsip dari Bupati Magelang tertanggal 31 Januari 2005 untuk lahan seluas tujuh hektare.

Kasus ini menjadi sorotan FKB, FAN, FPG dan FPP DPRD Kabupaten Magelang. Empat fraksi tersebut meminta aturan yang ada dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, untuk kelangsungan hajat hidup orang.

Bahkan Bupati diminta bersikap tegas dan tidak diskriminatif terhadap pengusaha yang belum memiliki SIPD tetapi sudah menambang, dan pengusaha yang SIPD-nya sudah habis masa berlakunya namun melakukan penambangan.

Kepala Kantor Pertambangan dan Energi Drs Eko Triyono mengatakan, usai dikunjungi Komisi C aktivitas penambangan yang dilakukan Mitra Karya langsung dihentikan.

''Sampai saat ini penambangan masih dihentikan. Walaupun berdasarkan informasi yang diterima, SIPD untuk Mitra Karya sudah ada di meja Bupati Magelang. Tinggal ditandatangani,'' ujar Pimpinan CV Mitra Karya.

Fatihatul Huda yang dilahirkan dan dibesarkan di Kabupaten Magelang, merasa tidak berkecil hati bila sampai tidak bisa berinvestasi di daerahnya sendiri. Karena di Klaten dan Temanggung, dia juga mempunyai usaha yang sama.

Ketika disinggung soal membayar kewajibannya kurang Rp 8 juta belum dipenuhi kepada BPKKD, katanya, hal itu sudah bisa diselesaikan Rabu (25/5).

Secara singkat Kepala BPKKD Drs Hartono mengatakan, jika ternyata belum ada izin penambangan, uang bisa dikembalikan lewat restitusi. (pr-39)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA