logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 26 Mei 2005 KEDU & DIY
Line

Satu TPS untuk 300 Pemilih

MAGELANG - Meski Mahkamah Konstitusi memutuskan satu tempat pemungutan suara (TPS) melayani maksimal 600 pemilih, KPUD Kota Magelang tetap memberlakukan hanya untuk 300 pemilih.

''Bila dibuat untuk 600 pemilih maka kami harus bekerja lagi, padahal pilkada sudah dekat,'' kata Ketua Divisi Pencalonan KPUD Ir Bagus Triwijono, Rabu kemarin.

Pertimbangan lainnya, KPUD dan Pemkot ingin melibatkan semaksimal mungkin partisipasi masyarakat pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) 27 Juni mendatang, apalagi Kota Magelang hanya terdiri atas dua kecamatan. ''Langkah itu juga untuk menghindari timbulnya gejolak dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Saat pilpres mereka dilibatkan, sekarang malahan tidak. Karena itu, tetap dipertahankan satu TPS untuk 300 pemilih,'' ujarnya seraya menyebutkan, jumlah TPS di Kota Magelang 398 buah.

Saat ditanya jumlah pemilih pilkada, Bagus mengungkapkan, sudah ditetapkan 86.349 orang. Jumlah ini berbeda dari daftar penduduk potensi pemilih pilkada (DP4) yang dibuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Magelang. Dari DP4 tercatat, jumlahnya 91.004 orang.

Tereleminasi

''Jumlahnya berbeda karena yang dicatat pada DP4 termasuk TNI, Polri, dan orang sakit jiwa. Selain itu, di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak ada kolom pekerjaan setiap warga. Kalau ada pasti yang pekerjaannya sebagai TNI, Polri, ataupun orang yang sakit jiwa sudah tereleminasi sejak awal.''

Dengan DP4 yang masih memasukkan TNI, Polri, dan orang sakit jiwa, panitia pemungutan suara (PPS) di tiap-tiap kelurahan harus mendata ulang jumlah pemilih. Contohnya PPS Kelurahan Kramat melaporkan, lewat koreksinya ternyata di wilayah kerjanya terdapat 252 anggota TNI dan 11 anggota Polri. Sementara itu, yang sakit jiwa 336 orang, karena di wilayahnya terdapat Rumah Sakit Jiwa Prof Dokter Suroyo.

Kendati jumlah pemilih sudah ditetapkan pada 6 Mei lalu, KPUD masih bisa mencabut hak pilih seseorang yang karena pekerjaan dan lain-lain kehilangan haknya.

Bagus mengungkapkan, setelah jumlah pemilih ditetapkan tidak ada lagi pendaftaran pemilih tambahan.

Sementara itu, warga pindahan yang memiliki KTP Kota Magelang sesudah 18 Oktober 2004 tidak mempunyai hak pilih pada pilwakot. Karena UU mengatur, mereka harus menjadi penduduk setempat enam bulan sebelum daftar pemilih sementara ditetapkan. (P60-39j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA