| Kamis, 26 Mei 2005 | EKONOMI |
Kenaikan Tarif CDMA Belum PastiJAKARTA-Direktur Bisnis dan Jasa Telekomunikasi PT Telkom Tbk, Suryatin Setiawan menegaskan, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan menaikkan tarif telepon tetap tanpa kabel (fixed wireless access/FWA) terkait pengumuman Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PM.Kominfo/5/2005. "Saya belum baca detil soal itu. Tetapi kalau itu memang hasil regulasi tentu akan mempengaruhi biaya operasi operator," kata Suryatin, di Jakarta Convention Center, Jakarta, kemarin. Peraturan Menteri (PM) yang ditandatangani Menkominfo Sofyan A Djalil (23/5) itu, berisi tentang perubahan kedua atas Keputusan Menhub tentang Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 Pembangunan Telekomunikasi Nasional. Beban Tarif Menteri juga menandatangani Permen tentang perubahan kedua Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Telepon untuk Keperluan Publik (ITKP). Sejumlah pengamat menilai, regulasi tersebut akan meningkatkan beban tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio bagi operator FWA. Menurut Suryatin, walau bagaimanapun karena itu merupakan regulasi yang sudah ditetapkan tentu tidak bisa ditolak, dan operator FWA harus menerima. Namun masalahnya, lanjut Suryatin, adalah bagaimana operator FWA mampu mencari jalan untuk menekan biaya operasi dengan cara melakukan efisiensi. "Tentu ada celah, yaitu menekan biaya operasi agar lebih efisien, seperti pembangunan menara, penggunaan frekuensi," kata dia. Hingga kuartal I 2005, jumlah pelanggan telepon FWA Telko Flexi mencapai 2,5 juta nomor. Diperkirakan pada akhir tahun ini akan mencapai sekitar 4 juta nomor. Sementara itu, pelanggan FWA PT Indosat Tbk, dengan layanan StarOne hingga April 2005 mencapai sekitar 80.000 nomor, dari target akhir 2005 mencapai 700.000 nomor. (ant-59) |